Dadang : Sesuai Amanat Undang-Undang Alokasi Pendidikan 20 % Tetap Diutamakan

katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang, HZ Dadang AG mengatakan, meskipun terjadi rasionalisasi, namun anggaran 20 persen dari anggaran daerah tetap harus dialokasikan ke bidang pendidikan sebagaimana amanat undang-undang.

Meski demikian pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan penyusutan penerimaan anggaran kerja tahun depan. “Kami akan mengurangi kegiatan seremonial, dan akan lebih memperbanyak fokus pada kegiatan peningkatan mutu pendidikan,” ujar Dadang, Jumat (6/10).

Siasat lain yang coba diterapkan adalah pembagian porsi penggunaan anggaran. Dadang menjelaskan, segala kegiatan non-fisik akan dimaksimalkan melalui anggaran yang bersumber dari APBD. Sementara kerja fisik, semisal pembangunan ruang kelas baru maupun rehabilitasi sekolah, akan menggunakan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Walau DAK itu rumit penggunaannya karena standar yang dipakai kecil, tapi tidak ada pilihan lain, itu yang tetap harus kami maksimalkan,” ungkap Dadang.

Sebelumnya Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyusun program kerja tahun depan yang lebih realistik, terukur, dan tepat sasaran.

Kemungkinan lain yang bisa menyelamatkan kekuatan keuangan Pemko Tanjungpinang adalah dana tunda salur dari Pemprov Kepri yang diharapkan Lis bisa segera terealisasi. Dengan begitu, sedikit banyak akan membantu penuntasan program-program kerja yang sudah disusun.

“Kami harap bisa lekas turun secepatnya agar bisa difungsikan sebagaimana mestinya,” ungkapnya. (Red)