
Katakepri.com, Tanjungpinang – Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, memastikan akan menyerahkan langsung laporan terkait dugaan aktivitas tambang pasir tanpa izin di Kabupaten Bintan kepada Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Kepulauan Riau, serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Selasa pekan depan.
Langkah tersebut diambil setelah dirinya bersama sejumlah pihak menggelar konferensi pers pada Jumat lalu dan memaparkan berbagai temuan yang menurutnya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers. Bagi kami, fakta-fakta yang ditemukan masyarakat sudah sangat jelas dan karena itu harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” kata Andi Cori.
Menurut Andi Cori, laporan yang akan dibawa ke Jakarta merupakan bentuk keseriusan masyarakat untuk mendorong negara turun tangan secara langsung dalam menangani persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Ia menilai aparat penegak hukum di tingkat pusat perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas penggalian, pengangkutan, dan distribusi pasir yang disebut masih berlangsung hingga saat ini.
“Kami meminta Kejaksaan Agung dan instansi terkait turun langsung. Jangan sampai muncul persepsi bahwa persoalan yang sudah menjadi perhatian masyarakat luas ini dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Andi Cori mengatakan selain menyangkut aspek hukum, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan daerah apabila terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, penggunaan kendaraan berat, termasuk truk fuso, juga menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum dan dampaknya terhadap infrastruktur daerah.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Jika memang terdapat pelanggaran, proses hukum harus berjalan tegas dan transparan. Jika tidak ada pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” kata Andi Cori.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan diserahkan langsung kepada sejumlah lembaga negara agar dilakukan penelusuran dan investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh fakta yang berkembang di lapangan.
“Ini langkah serius. Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada pemberitaan atau perdebatan publik semata. Kami ingin ada tindakan nyata dari institusi yang berwenang,” ujarnya. (Red)





