Andi Cori Beri Ultimatum Tambang Ilegal di Bintan: Ini Peringatan Pertama dan Terakhir, Kami Siap Lapor ke Jakarta

Andi Cori Patahuddin saat menyampaikan sikap Aliansi Masyarakat Kepri terhadap aktivitas tambang ilegal dan penggunaan truk bertonase besar di Kabupaten Bintan, Jumat (19/06)

Katakepri.com, Bintan – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga belum mengantongi legalitas lengkap kembali menjadi sorotan. Kali ini, Aliansi Masyarakat Kepri secara terbuka mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha tambang yang masih beroperasi dan menggunakan truk-truk bertonase besar di sejumlah ruas jalan umum di Kabupaten Bintan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (19/6), tokoh Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, menegaskan bahwa persoalan tambang saat ini tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas ekonomi, melainkan telah menyentuh aspek penegakan hukum, keselamatan masyarakat, kerusakan fasilitas umum, hingga potensi hilangnya manfaat ekonomi yang seharusnya diterima daerah.

Menurut Andi Cori, masyarakat selama ini hanya menyaksikan dampak dari aktivitas tambang berupa lalu lalang dump truck berkapasitas besar, debu jalanan, serta kerusakan infrastruktur. Sementara itu, masih muncul pertanyaan mengenai legalitas sejumlah aktivitas pertambangan yang beroperasi dan kontribusi yang diberikan kepada daerah.

“Kami meminta aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi untuk berhenti sekarang juga. Ini adalah peringatan pertama dan terakhir yang kami sampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat,” tegas Andi Cori.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas pengangkutan pasir menggunakan kendaraan berat yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Jalan Rusak, Masyarakat Menanggung Dampaknya

Aliansi Masyarakat Kepri menilai penggunaan dump truck dan truk bertonase besar harus menjadi perhatian serius pemerintah. Infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara memiliki kapasitas tertentu dan tidak seharusnya terus-menerus dibebani oleh kendaraan dengan muatan besar.

Menurut Andi Cori, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang sesungguhnya menanggung biaya kerusakan fasilitas umum yang terjadi akibat aktivitas tersebut.

“Jangan sampai keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat harus menghadapi jalan yang rusak, debu, dan risiko kecelakaan setiap hari,” ujarnya.

Legalitas dan Kontribusi Daerah Dipertanyakan

Selain dampak fisik yang dirasakan masyarakat, Andi Cori juga mempertanyakan legalitas sejumlah aktivitas pertambangan yang beroperasi di Bintan. Menurutnya, jika aktivitas pertambangan dilakukan sesuai ketentuan hukum, maka terdapat mekanisme pengawasan dan kewajiban yang harus dipenuhi kepada negara maupun daerah.

Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang ada untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun potensi kehilangan penerimaan daerah.

“Sumber daya alam diambil dari daerah. Sudah seharusnya daerah dan masyarakat juga memperoleh manfaat yang jelas dan terukur dari aktivitas tersebut. Jangan sampai yang tersisa hanya dampaknya, sementara manfaatnya tidak dirasakan,” katanya.

Ultimatum: Berhenti atau Dilaporkan ke Pemerintah Pusat

Dalam pernyataannya, Andi Cori menegaskan bahwa Aliansi Masyarakat Kepri tidak akan berhenti pada sebatas penyampaian aspirasi. Pihaknya mengaku siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila tidak ada perubahan.

“Apabila peringatan ini tidak diindahkan, saya bersama rekan-rekan akan segera melaporkan persoalan ini ke Jakarta. Kami akan menyampaikan langsung kepada pemerintah pusat dan instansi penegak hukum terkait agar dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Andi Cori, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi atau aktivitas usaha yang sah, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi. Kami mendukung usaha yang legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun jika ada aktivitas yang mengabaikan aturan, merusak fasilitas umum, dan tidak memberikan kepastian hukum, maka itu harus ditertibkan,” ujarnya.

Menunggu Ketegasan Pemerintah

Mencuatnya kembali persoalan tambang pasir di Bintan menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan semata mengenai aktivitas pengangkutan material. Di balik lalu lalang kendaraan berat, terdapat pertanyaan yang hingga kini masih menunggu jawaban dari pihak berwenang: apakah seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung telah memenuhi aspek legalitas, memberikan kontribusi yang layak kepada daerah, serta berjalan tanpa membebani masyarakat?

Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Bintan dilakukan secara transparan, taat hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah, bukan hanya keuntungan bagi segelintir pihak. (Red)