
Katakepri.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk membahas persoalan legalitas rumah, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) yang dilaporkan sejumlah warga Perumahan Pondok Pratiwi II, Rabu (4/3) siang.
Rapat tersebut dipimpin Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli, didampingi Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota Komisi I Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit.
RDPU ini juga menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN) Batam, pimpinan PT Pratiwi Andalas, Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RT/RW 006/016 Sungai Harapan, serta perwakilan warga Perumahan Pondok Pratiwi II.

Dalam keterangannya, Muhammad Fadli menjelaskan bahwa RDPU lanjutan ini digelar untuk memediasi persoalan yang dialami warga yang telah membeli rumah dan lahan, namun hingga saat ini legalitasnya belum juga tuntas.
Selain itu, rapat juga membahas kebutuhan warga terkait penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan tersebut.
“Kami berharap ada solusi bersama, terutama dari pihak pengembang selaku pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan ini,” tegas Fadli.
Melalui forum RDPU ini, Komisi I DPRD Batam berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga serta memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan tersebut. (Adv)





