
KataKepri.com, Batam – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang diketuai Ayub bergerak cepat melakukan konsultasi ke DPRD Kota Batam dalam rangka penyusunan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/4).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rekomendasi yang nantinya disampaikan DPRD tidak sekadar menjadi agenda formalitas, melainkan benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.Sebelumnya, tim Pansus DPRD Anambas juga telah melakukan konsultasi ke Jakarta.
Dari pertemuan itu, diperoleh sejumlah poin penting, salah satunya terkait penyesuaian kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam pembahasan tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan perhitungan matang dan komprehensif agar kebijakan yang diambil tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik maupun kebutuhan masyarakat luas.

“Dengan berkoordinasi dan berkonsultasi, maka akan ada hasil yang baik untuk dibawa ke hadapan pemerintah pusat,” tegas Ayub.
Pansus DPRD Anambas juga menekankan bahwa setiap rekomendasi yang disusun harus memperhatikan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan keberlangsungan program pembangunan daerah.
Melalui konsultasi lintas daerah ini, DPRD Anambas berharap rekomendasi LKPJ yang dihasilkan tidak hanya kuat secara aturan, tetapi juga responsif terhadap kondisi riil serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan tersebut turut melibatkan 10 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Tenaga Ahli Hari Murti, SH., MH., guna memperjuangkan kepentingan masyarakat secara luas. (Adv)





