Katakepri.com, Tanjungpinang – Sebanyak 991 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengikuti sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (8/10/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, memberikan apresiasi atas kedisiplinan para PPPK yang hadir tepat waktu. Ia juga menyampaikan rasa bahagianya bisa bersilaturahmi dengan para pegawai.
“Bisa bersilaturahmi dengan PPPK merupakan kebahagiaan bagi saya. Disiplin yang bapak ibu tunjukkan adalah modal besar untuk kesuksesan di masa depan,” ucap Zulhidayat dalam sambutannya.
Zulhidayat menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, baik PNS maupun PPPK memiliki hak yang sama dalam menerima penghargaan berupa jaminan sosial.
“ASN bukan hanya PNS, tetapi juga PPPK. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama terkait jaminan sosial. Program JKK dan JKM merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai,” jelasnya.
Meskipun demikian, Zulhidayat menambahkan, regulasi terkait JHT untuk PPPK masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Untuk mendukung kesejahteraan ASN, PT TASPEN telah meluncurkan program Taspen Save, yang memberikan manfaat serupa dengan PNS, seperti tabungan hari tua dan asuransi kematian.
“Detail teknis dan regulasi mengenai program ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh PT TASPEN. Oleh karena itu, ikuti kegiatan ini dengan baik,” ucapnya.
Sekda Zulhidayat juga memberikan motivasi kepada para PPPK untuk terus mengasah dan mengembangkan kemampuan.
“Jangan berhenti dengan kemampuan yang dimiliki saat ini. Terus tingkatkan dan asah keterampilan bapak ibu, karena kontrak PPPK berjangka lima tahun dan dapat diperpanjang. Berbeda dengan PNS yang terus bekerja hingga usia pensiun,” ucap Zulhidayat.
Ia menambahkan, keterampilan yang dimiliki PPPK akan menjadi kunci utama dalam perpanjangan kontrak di masa mendatang. “Pada saat evaluasi lima tahun ke depan, yang dinilai adalah kemampuan yang bapak ibu miliki,” ujarnya.
Branch Manager PT Taspen (Persero) Tanjungpinang, Hilda Alfionita, menyampaikan bahwa PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS dalam hal perlindungan JKK dan JKM.
“Tidak ada perbedaan antara PPPK dan PNS dalam program perlindungan Taspen. Semuanya bagian dari ASN,” tegas Hilda.
Ia menjelaskan, sejak awal PPPK diangkat, sudah otomatis tercakup dalam program JKK dan JKM dari Taspen, dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Taspen juga menyediakan program menabung bagi PPPK yang akan menerima manfaat saat masa kontrak selesai, serupa dengan PNS yang memiliki tabungan hari tua.
“PNS dikenakan potongan 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga untuk tabungan hari tua. PPPK akan memiliki produk tabungan yang serupa,” ungkap Hilda.
Selain itu, Hilda menambahkan, Taspen juga menyediakan asuransi kematian, di mana ahli waris akan mendapatkan santunan jika terjadi sesuatu pada ASN.
Manfaat program ini juga, tidak hanya terkait dengan masa pensiun, tetapi juga mencakup perawatan medis jika terjadi kecelakaan kerja selama masih aktif bertugas.
“Jangan berpikir Taspen hanya untuk pensiun. Jika terjadi kecelakaan kerja, perawatan di rumah sakit akan dicover oleh Taspen,” jelasnya.
Sosialisasi ini, dilaksanakan selama dua hari, Selasa (8/10) dan Rabu (9/10), dibagi menjadi dua sesi setiap harinya. Sesi pertama dimulai pukul 07.30-09.30 WIB, sementara sesi kedua berlangsung dari pukul 09.30-11.30 WIB. (Red)






