Pro Kontra SE Walikota Tanjungpinang di Tengah-tengah Masyarakat

Katakepri.com, Tanjungpinang – Baru saja Walikota Tanjungpinang, Rahma menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Berkumpul Bagi Masyarakat Kota Tanjungpinang.

Dalam SE yang ditandatangani langsung Rahma tersebut terdapat empat point yang melarang masyarakat melakukan aktifitas berkumpul. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Pada poin pertama dalam surat itu tertulis imbauan untuk masyarakat agar tidak melakukan aktifitas makan dan minum ditempat umum baik itu di rumah makan, restoran, kedai kopi dan cafe.

Solusinya, Rahma menyarankan masyarakat untuk membeli makanan dengan cara dibungkus dan dibawa pulang (take away).

Sementara pada poin kedua, Rahma meminta masyarakat untuk tidak melakukan atau meniadakan kegiatan yang bersifat berkumpul seperti melakukan resepsi pernikahan, khitanan serta pesta lainnya.

Pada poin ketiga Rahma menghimbau setiap kantor di Tanjungpinang untuk menempatkan satu orang yang bertugas dan bertanggung jawab pada pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan kantor.

Mereka yang bertugas juga diwajibkan untuk mengenakan atribut selempang yang bertuliskan duta Prokes.

Dan pada point terakhir Rahma meminta Camat dan juga Lurah untuk dapat mengkonfirmasi informasi ini kepada seluruh masyarakat melalui RT, RW dan Posko PPKM.

Lantas bagaimana pandangan dan pendapat element masyarakat di Tanjungpinang terhadap Empat point dalam SE Walikota Tanjungpinang yang sudah terbit tersebut?.

Tentunya Pro dan kontra mengenai SE tersebut tidak dapat dipisahkan ditengah masyarakat.

Mereka yang pro, tentu menyambut dan menilai baik SE yang diterbitkan Walikota Tanjungpinang itu.

Mereka yang menyambut dan menilai baik itu salah satunya datang dari Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Fraksi Partai Nasdem, Agus Chandra Wijaya.

Agus biasa ia dipanggil sangat setuju dan mendukung SE yang dikeluarkan Walikota Tanjungpinang itu, mengingat saat ini hampir tiap hari ada saja masyarakat Tanjungpinang yang positif dan bahkan meninggal dunia karena Covid 19.

“Kami Sgt setuju Dan mendukung Bang karena saat ini prihatin bahwa tiap hari ada korban yg meninggal Dunia… Dan puluhan org yg positif. Rumah sakit yg penuh, Dokter Dan nakes yg kwalahan,” tulis Agus ketika di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Menurut penilaian Agus, sebelum menerbitkan SE tersebut Walikota Tanjungpinang Rahma pasti sudah mengkajinya terlebih dahulu.

“Berbagai daerah dan negara semua juga terapkan Berbagai jenis protokol kesehatan berdasarkan karakter wilayah masing-masing… Melalui SE ini juga Para pedagang tetap boleh berdagang walaupun makan minum take away…,” sebut Agus.

Meski mendukung langkah Walikota Tanjungpinang mengeluarkan SE tersebut, Agus tak menampik kurang efektifnya SE itu di tengah masyarakat.

“Tidak juga (tidak efektif red) karena sebenarnya SE ini harus didukung semua pihak. Karena kalau salah satu pihak tidak tegas pasti hasilnya akan sia-sia,” kata Agus.

Sementara itu, Said Ahmad Syukri pengusaha tempat makan yang berlokasi di pintu masuk pelabuhan Penyengat meminta Walikota Tanjungpinang mengkaji ulang SE tersebut.

“Saya berharap ditinjau ulang karena kasian masyarakat seperti kami ini jika diberlakukan take away terlalu lama karena pembeli pasti akan berkurang,” kata Said melalui sambungan telfon.

Dalam hal ini Said mempertanyakan kinerja DPRD Tanjungpinang yang selama ini terkesan lebih banyak diam dan nurut ketimbang bersuara mencarikan solusi yang pas untuk warga masyarakatnya.

“Kemana DPRD kita. Selama ini adem ayem aja, tidak ada solusi ataupun kritikan terkait masalah ini. Kami masyarakat butuh solusi agar tidak hanya virus Covid 19 yang menurun dan hilang namun perekonomian kami pun lancar,” ucap Said.

Said meminta DPRD Tanjungpinang mendesak Pemko Tanjungpinang untuk cepat mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) susulan yang dijanjikan.

“Solusinya DPRD harus segera mendesak Walikota Tanjungpinang mencairkan BLT susulan untuk masyarakat itu. Jangan hanya sibuk ngeluarin SE saja,” pungkasnya. (Angga)