Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang Tentang Larangan Berkumpul.
“Kita belum tau, karena SE itu terbit baru tadi,” ucapnya melalui sambungan WhatsApp.
Selaku penegak Perda dan Perwako, Ahmad Yani malah menyarankan media ini untuk mengkonfirmasi, menanyakan perihal sanksi ini ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang.
“Di SE itu diterapkan sanksinya tak? Kalau tidak, tanyakan ke Dinkes aja karena mereka yang buat,” ujarnya.
Untuk diketahui Walikota Tanjungpinang baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan berkumpul bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.
Dalam SE yang ditandatangani langsung Rahma tersebut terdapat empat point imbauan untuk masyarakat agar tidak melakukan aktifitas berkumpul. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19. (Angga)






