Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat langkah hukum dalam menertibkan aset milik daerah yang belum diserahkan pengembang ataupun yang masih dikuasai pihak lain. Dalam upaya tersebut, Pemko Tanjungpinang kini menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari, Rabu (9/7/2025), di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Melalui kerja sama ini, Kejari Tanjungpinang diberikan kuasa untuk menangani penyelesaian penyerahan 78 prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan, serta dua aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang hingga kini belum sepenuhnya kembali ke tangan pemerintah.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan bahwa penandatanganan SKK ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya yang sempat dijalin bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Dalam prosesnya, SKK tersebut kini disubstitusikan ke Kejari Tanjungpinang agar penanganan dapat dilakukan lebih fokus dan sesuai dengan kewenangan wilayah hukum.
“Penyerahan SKK dari Kejati Kepri ke Kejari Tanjungpinang ini dilakukan untuk mempermudah proses percepatan penanganan di lapangan. Dengan adanya pelimpahan ini, Kejari bisa langsung bertindak sebagai pengacara negara dalam mendampingi Pemko menyelesaikan persoalan PSU dan aset yang belum tertib,” kata Lis.
Ia menekankan, penertiban PSU dan aset tidak hanya menyangkut urusan administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang berkelanjutan. Aset yang telah diserahkan secara sah akan masuk dalam pencatatan daerah dan dapat dikelola sesuai ketentuan.
“Dengan kepastian hukum, Pemko dapat melakukan perawatan, peningkatan, dan pengelolaan infrastruktur perumahan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh Pemko. Ia menyebut, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengawal dan menyelesaikan persoalan-persoalan aset yang masih belum tertib secara hukum.
“Ini menjadi bagian dari pekerjaan rumah kami. Kejari Tanjungpinang siap menjalankan tugas yang diberikan, termasuk menyelesaikan penyerahan 78 PSU perumahan dan dua aset milik pemerintah kota yang masih berada di bawah penguasaan pihak lain,” kata Atik.
Penandatanganan SKK turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi teknis untuk menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaian aset, serta memperkuat koordinasi antarinstansi terkait. (Red)






