Pasal Dalam RUU KUHAP, Advokat Bisa Keberatan Jika Klien Terintimidasi saat Diperiksa

Katakepri.com, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat jika advokat bisa menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan tersangka. Hal ini tertuang dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibahas DPR dan pemerintah.

Adapun aturan ini tertuang dalam Pasal 33 RUU KUHAP. Advokat bisa menyatakan keberatan jika tersangka merasa terintimidasi saat pemeriksaan berlangsung.

“Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan nggak boleh,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). (Red)

Sumber : detik.com