Andi Cori Angkat Bicara Terkait Penempatan Kembali Pejabat Rutan Tanjungpinang yang Diduga Pungli

Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin

Katakepri.com, Tanjungpinang – Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, angkat suara terkait penempatan kembali Yongki Yastinanda sebagai Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tanjungpinang, meski sebelumnya telah dilaporkan masyarakat terkait dugaan terlibat pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di Rutan tersebut

Andi Cori menyayangkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Kepri, melalui surat resminya yang kembali menugaskan Yongki meski telah ada laporan masyarakat dengan didukung bukti-bukti yang kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Ini bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik. Padahal, pengakuan para tahanan dan bukti-bukti dugaan pungli itu jelas adanya,” tegas Andi Cori melalui pernyataan resminya, Selasa (15/4).

Dalam salinan surat keputusan yang diterima media, surat keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor WP.32-SA.04.01-397 tertanggal 14 April 2025, perihal penugasan kembali satu pegawai negeri sipil atas nama Yongki Yastinanda, yang ditandatangani oleh Aris Munandar, sebagai Kepala Kanwil Dirjen Pas Kepri.

Penugasan tersebut dinilai Andi Cori sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi dan laporan masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran oleh Yongki selama menjabat sebagai KPR.

Sebagai bentuk protes, Andi Cori bersama berbagai elemen masyarakat akan menyurati Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjenpol Drs. Mashudi, bahkan berencana membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) di Kepri.

Dalam suratnya, Andi Cori menguraikan enam poin keberatan, mulai dari pelanggaran etik dan dugaan pemerasan terhadap tahanan, hingga kekhawatiran akan gejolak sosial jika Yongki tetap diberi jabatan di wilayah Tanjungpinang.

“Penempatan kembali Yongki bisa memicu keresahan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi,” ungkapnya.

Andi Cori menegaskan bahwa selama ini pihaknya masih menahan diri untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga nama baik Dirjen Pas, namun berharap ada kebijakan yang lebih arif dan mempertimbangkan transparansi serta moralitas jabatan publik.

Dengan keputusan penempatan kembali Yongki sebagai pejabat KPR, Andi Cori menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pungli tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) di Kepulauan Riau.

Poin-Poin Keberatan terhadap Penempatan Kembali Yongki Yastinanda

Andi Cori Cs akan melayangkan surat ke Dirjen Pas terkait keputusan Kepala Kanwil Dirjen Pas Kepri. Andi Cori pun membeberkan enam poin utama keberatan masyarakat terhadap penempatan kembali Yongki Yastinanda, yaitu:

  1. Dugaan Pelanggaran Etik dan Hukum: Yongki Yastinanda diduga terlibat dalam praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap tahanan, termasuk salah satu kasus yang mengakibatkan meninggalnya seorang tahanan kasus korupsi.
  2. Pelanggaran Sumpah Jabatan sebagai ASN dan pejabat negara, Yongki seharusnya menjunjung tinggi etika profesi dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
  3. Desakan Pemberian Sanksi Internal: Masyarakat meminta agar Ditjen PAS memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan KPR, disertai transparansi kepada publik.
  4. Potensi Gejolak Sosial: Penempatan kembali Yongki berisiko menimbulkan gejolak dan ketidakpercayaan masyarakat, karena kasus ini sudah menjadi pembicaraan luas di publik.
  5. Krisis Kepercayaan Institusi: Penempatan kembali pejabat yang bermasalah dapat menurunkan kepercayaan internal pegawai dan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
  6. Permohonan Pertimbangan Khusus: Dengan itikad baik menjaga nama baik institusi, masyarakat masih menahan pelaporan secara nasional, namun berharap keputusan bijak dari Dirjen PAS segera diambil.

“Penempatan pejabat seharusnya mempertimbangkan asas profesionalisme, transparansi, dan moralitas. Bila tidak, maka stabilitas dan kredibilitas lembaga bisa terancam,” lanjut Andi Cori.

Andi Cori mengatakan masyarakat Kepulauan Riau berharap agar Dirjen PAS meninjau ulang keputusan tersebut dan mengambil langkah yang berpihak pada keadilan serta reformasi birokrasi yang bersih.

Sementara Kepala Kanwil Dirjen Pas Kepri, belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. (TR)