Demokrat Kepri Keluarkan Maklumat, Gunakan Atribut Partai Tanpa Izin Didenda Rp. 2 Miliar

PLT Ketua DPD Demokrat Kepri, Renanda Bachtar dan Sekretaris DPD Husnizar Hood Tandatangani Maklumat Partai Demokrat

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Kepri mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan atribut partai tanpa izin. Hal tersebut sebagai imbas dari hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Maklumat Partai Demokrat tersebut ditandatangani oleh PLT Ketua DPD Partai Demorat Kepri, Renanda Bachtar bersama Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri, Husnizar Hood, Selasa, (16/03)

Dalam maklumat tersebut, Partai Demokrat Kepri mengimbau semua pihak tidak menggunakan atribut partai tanpa izin dan dengan tujuan tertentu. Jika hal tersebut dilanggar, maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib. 

Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas, maka akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 400 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp.2 Miliar,” Sebagaimana yang tercantum dalam maklumat.

(Surat Maklumat Partai Demokrat Kepri yang melarang penggunaan atribut Partai Demokrat tanpa izin)

Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, Partai Demokrat mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerah masing-masing.

Partai Demokrat Provinsi Kepri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan masyarakat kepada Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri dan DPC-DPC Partai Demokrat se-Provinsi Kepri menolak KLB Deli Serdang, Sumatra Utara, dan hasil-hasilnya, yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. (***)