Tata Kota Terganggu, Andi Cori Patahuddin: Gurindam 12 Harus Dikembalikan ke Fungsi Awal

Katakepri.com, Tanjungpinang – Penataan kawasan Taman Gurindam 12 dinilai telah melenceng dari konsep awal pembangunan. Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, menegaskan bahwa keberadaan pedagang UMKM di kawasan tersebut telah mengganggu tatanan ruang kota.

“Gurindam 12 itu dirancang sebagai ruang terbuka publik, bukan kawasan perdagangan bebas. Ketika fungsi ini berubah, maka yang terjadi adalah ketidakteraturan dalam tata ruang,” ujar Andi Cori.

Ia menilai kondisi kawasan saat ini jauh dari kata tertata. Keberadaan lapak pedagang yang tidak beraturan serta minimnya pengelolaan setelah aktivitas jual beli membuat kawasan tersebut terkesan semrawut.

“Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga menyangkut perencanaan kota yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan ruang publik lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Andi Cori juga menyoroti aspek keadilan dalam pemanfaatan ruang publik. Menurutnya, apabila terdapat aktivitas ekonomi di ruang publik, maka harus diatur melalui regulasi yang jelas, transparan, serta memberikan manfaat bagi daerah secara luas.

Ia pun mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menertibkan aktivitas pedagang kaki lima di kawasan tersebut, dengan catatan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.

“Pendekatannya harus komprehensif. Pedagang perlu didata ulang, diberikan pembinaan, dan dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai. Sementara kawasan Gurindam 12 harus dikembalikan sebagai ruang terbuka publik yang tertata, nyaman, dan berkelas,” tutupnya. (*)