Katakepri.com, Tanjungpinang – Berikut akar permasalahan penggunaan hak angket atau (penyelidikan) terhadap kebijakan Walikota Tanjungpinang, Rahma dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwako) nomor 56 tahun 2019 tentang TPP ASN oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.
Menurut salah satu Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata bahwa penggunaan hak angket ini bermula saat Walikota tidak hadir pada agenda Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD tentang Perwako nomor 56 tahun 2019 tersebut.
“Hak interpelasi sudah kita laksanakan tapi jawaban dan pelaksanaan rekomendasi dari beberapa fraksi oleh Walikota tidak dilaksanakan secara baik dan konsisten.
Ditambah lagi beliau juga dengan sengaja tidak mau menghadiri undangan DPRD untuk mengklarifikasi hal tersebut, sehingga mayoritas fraksi mengusulkan untuk menggunakan hak angket atas kebijakan atau keputusan Walikota tentang TPP ASN itu,“ ungkap Momon.
Disamping itu Momon juga dengan rinci menjelaskan Peraturan dan Perundang-undangan yang dilanggar oleh Walikota Tanjungpinang itu.
Dimana anggota DPRD menduga Walikota telah menerbitkan Perwako mengenai Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 tahun 1980 Tentang Hak Keuangan Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Serta PP Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu juga bertentangan dengan Keputusan Mendagri Nomor 061-5449 tahun 2019 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu dengan ini Momon berharap masyarakat Kota Tanjungpinang tetap tenang dalam menanggapi hal ini agar kondusifitas di Kota Tanjungpinang dapat terjaga dengan baik.
“Beri sedikit waktu dan ruang kepada DPRD untuk menjalankan tugas dan fungsi DPRD secara profesional dan pada akhirnya nanti hal tersebut akan bermuara pada kepentingan masyarakat luas juga,” pungkasnya. (Angga)






