Katakepri.com, Tanjungpinang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni buka suara terkait Kartu Kendali Gas Elpiji 3 Kg yang baru-baru ini dilaunching Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Weni dalam hal ini merasa ragu dengan kebijakan Kartu Kendali Gas 3 Kg melihat kartu tersebut saat ini menimbulkan keluhan ditengah masyarakat baik masyarakat menengah kebawah maupun Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Perlu juga disikapi peringatan dari saya ini kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mempertimbangkan kembali Kebijakan yang diambil pemerintah yang seharusnya melalui tahapan-tahapan, sebelum dirancangnya sebuah produk hukum tersebut dengan memperhatikan norma hukum dan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Weni.
Disamping itu, Weni juga meminta kejelasan dasar Kartu Kendali Gas Elpiji 3 Kg tersebut yang informasinya berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang, namun sampai saat ini salinanya belum sama sekali ia selaku pimpinan dewan menerimanya.
“Selain itu seperti apa sistematika penyusunannya, apakah sudah melalui kajian, pembinaan yang saya sebutkan diatas tadi, serta apakah sudah di lakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau ? Sebagai mana menurut ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku terhadap produk Hukum ( Tahapan dan Mekanisme Perkada ),” tanyanya.
Oleh karena itu, lanjut Weni, untuk memastikan ketentuan Perkada atau Perwako yang dimaksud, dirinya melakukan penelusuran dan kroscek kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Hukum Provinsi Kepri, ternyata, Biro Hukum Provinsi Kepri belum pernah menerima Rancangan Peraturan Walikota terkait Kartu Kendali Gas Elpiji 3 Kg.
“Perlu saya Jelaskan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 42 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dimana ayat (1) menyebutkan bahwa Perkada (Perwako) ditetapkan atas perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan,” kata dia.
“Dan, pada ayat (3) nya menyebutkan bahwa Rancangan Perkada (Perwako) setelah disusun, disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi. Selanjutnya ketentuan pada pasal 87 ayat (2) Permendagri 80 Tahun 2015, secara jelas menyebutkan bahwa pembinaan terhadap produk hukum daerah yang berbentuk Peraturan di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur dan ketentuan dalam pasal 88 Permendagri 120 Tahun 2018 tentang perubahan Permendagri 80 tahun 2015 pada ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa pembinaan yang dilakukan dalam bentuk fasilitasi dan hal tersebut bersifat wajib,” jelasnya lagi.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka jika Perwako tersebut yang menjadi dasar penerapan Kartu Kendali Gas Elpiji 3 Kg tentu legalitasnya dipertanyakan karena penyusunannya tidak sesuai dengan mekanisme penyusunan produk hukum daerah.
“Selain dasar hukum penerapan Kartu Kendali Gas Elpiji 3 kg yang diduga tidak sesuai aturan, seharusnya Pemerintah Kota Tanjungpinang juga terlebih dahulu menyusun kajian dan menetapkan jumlah UMKM maupun jumlah masyarakat menengah kebawah yang berhak menerima Kartu Kendali. Hal ini sepertinya juga tidak diatur secara jelas, sehingga sangat berpotensi menimbulkan masalah di masyarakat maupun pelaku UMKM,” tegas Weni.
Weni juga mengingatkan pemerintah Kota Tanjungpinang untuk dapat lebih cermat dalam membuat kebijakan, sehingga tidak menjadi masalah dalam penerapannya. Apalagi dimasa Pandemi COVID-19 ini, seharusnya tidak membuat kebijakan yang justru akan semakin menyulitkan masyarakat.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa Masyarakat saat ini dalam kondisi betul-betul sulit, terlebih masih menyimpan permasalahan sosial yang belum terselesaikan, seperti tingkat penganguran terbuka yang semakin bertambah dan kondisi ekonomi yang belum stabil dan normal. Mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari saja kita bersyukur, dan para pelaku ekonomi masyarakat kecil bisa berjalan dan bertahan saja kita sudah senang apalagi dengan kondisi saat ini yang seharusnya pemerintah Kota Tanjungpinang mampu menghidupkan simpul simpil ekonomi dimasa Pandemi Covid 19 yang berjalan hampir 1 tahun ini,” tandasnya. (Angga)






