Selain Pindah Pilih, KPU juga Menganjurkan Warga Yang Belum Terdata Segera Melapor

Katakepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang anjurkan masyarakat yang tidak sempat pulang ke daerah asalnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri untuk segera mengurus pindah pilih.

Pembukaan kepengurusan pindah pilih ini sudah dilakukan KPU sejak H – 5 pencoblosan.

“Kami KPU selaku penyelenggara memfasilitasi masyarakat yang ingin pindah pilih. Mereka yang bisa melakukan pindah pilih ialah mereka yang sudah terdaftar di KPU daerah asal. Jadi, mereka harus membawa bukti bahwa mereka sudah terdaftar di daerah asal,” jelas Komisioner KPU bagian Kordif Data dan Informasi, Muhammad Hafiz Diwa Prayoga.

KPU untuk kepengurusan pindah pilih ini memberikan batas waktu tiga hari sebelum hari pencoblosan dilakukan.

“Jadi kami tidak bisa lagi menerima satu hari atau dua hari sebelum hari pencoblosan. Jadi, tiga hari batas akhir melapor pada PPS tujuan, dan itupun waktunya dibtasai dari pukul 12.00 sampai 13.00,” jelasnya.

Sama halnya dengan pindah pilih, mereka yang termasuk kedalam katogori Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga diwajibkan untuk segera melaporkan ke Kelurahan atau RT setempat.

“Silahkan cek kalau belum terdaftar silahkan daftar, kami akan data. Waktu yang kita berikan maksimal sampai H – 1, namun di hari pencoblosan juga bisa, silahkan bawa KTP,” kata dia. (Angga)