Katakepri.com, Tanjungpinang – Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tanjungpinang – Bintan kembali melakukan aksi Demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (01/10)
Demo dengan jumlah massa yang tidak sedikit ini mendapatkan penjagaan ketat dari ratusan personil Polres Tanjungpinang yang telah bersiap dan berjaga di depan pintu masuk DPRD Provinsi Kepri, guna menghindari aksi yang dapat berujung pada jatuhnya korban.
Saat melancarkan aksi demonya, sejumlah mahasiswa nekat menerobos kawat berduri yang dipasang oleh pihak Kepolisian Tanjungpinang untuk dapat masuk ke halaman Kantor DPRD Kepri.
Dalam aksi demo tersebut sempat terjadi kericuhan, dikarenakan mahasiswa yang saat itu telah berada di depan pintu masuk DPRD Kepri dan ingin masuk ke gedung di larang oleh Ketua Sementara DPRD Kepri, Lis Darmansyah.
Menurut Lis, untuk dapat masuk ke dalam Kantor DPRD itu harus ada tata cara dan etika yang baik. Ungkapan Lis itu membuat suasana menjadi memanas, membuat mahasiswa dan aparat saling lempar botol minuman.
Akibat peristiwa itu, salah satu Koordinator Mahasiswa, Heri Kurniawan diseret oleh aparat untuk diamankan, karena telah dianggap memancing kericuhan saat aksi demo berlangsung.
Kepada Media ini, Mahasiswa yang bernama Heri Kurniawan mengatakan bahwa, dirinya dipukul serta ditendang oleh petugas yang menyeretnya, saat diamankan tersebut.
“Saya dipukul bang dibagian kepala dan perut, tidak tau berapa orang, untung saat itu ada Pak Lis yang bantu memisahkan,” tutur Heri Kurniawan, usai diamankan oleh Petugas.
Sementara itu, Rendi Apriandi, selaku Kordinator aksi demonstrasi tersebut mengatakan bahwa, mereka mengutuk keras segala upaya Pemerintah Pusat yaitu dalam hal ini Presiden RI dan DPR RI yang dianggap melemahkan KPK.
“Kami meminta kepada Pemerintah Pusat, yaitu Presiden RI bersama DPR RI agar dapat mengevaluasi pemilihan pemimpin KPK, serta membatalkan Pemimpin KPK terpilih, yang telah dianggap melanggar kode etik lembaga KPK itu sendiri,” ujarnya
“Selain itu kami juga meminta Pemerintah Pusat untuk membatalkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP), Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, serta RUU Ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat pasal yang dianggap kontroversial dan tidak berpihak kepada rakyat,” jelas Rendi, mewakili suara mahasiswa. (Angga)






