Katakepri.com, Tanjungpinang – Jurnalis se-Kota Tanjungpinang bergabung gelar aksi solidaritas suarakan stop kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis, di Bundaran Taman Pamedan Ahmad Yani, Selasa (01/10).
Aksi solidaritas yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang itu menyampaikan kritik serta kecaman terhadap tindakan-tindakan kekerasan pada jurnalis yang terjadi beberapa waktu belakangan.
Mereka, menuntut Kapolri menindak secara hukum aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan isi demonstrasi yang terjadi pada 24-25 September 2019 di berbagai daerah.
Mereka juga menuntut Kapolri mencabut status tersangka Dhandy Dwi Laksono (Pengurus AJI Indonesia), karena penetapan status hukum tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berpendapatan dan kebebasan berekspresi.
Menuntut Kapolri menuntaskan kasus penghalangan kerja jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang ditangani Polda Kepri.
Dan meminta Presiden dan DPR RI untuk melakukan reformasi Polri, karena banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis yang disebabkan oleh aparat.
Selain itu melalui pernyataan sikapnya AJI Tanjungpinang juga meminta Polda Kepri menuntaskan proses hukum perkara tindakan premanisme terhadap jurnalis yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada 26 Juli 2016 lalu.
“Saat melakukan peliputan sidang penyeludupan Meskipun sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka namun sudah tiga tahun berjalan, tak kunjung ada kepastian hukum yang diberikan Polda Kepri,” tambah Charles, pengurus AJI Tanjungpinang.
Tampak saat melakukan aksi solidaritas di pinggir jalan, para jurnalis dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian Polres Tanjungpinang. Kapolres didampingi Wakapolres, dan Kapolsek hadir dan mengapresiasi aksi sore itu yang berlangsung aman dan tertib. (Angga)






