Katakepri.com, Tanjungpinang – Guna membantu menangani masalah Perdata dan TUN di Pemerintah Kota Tanjungpinang Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang dan Pemko Tanjungpinang melakukan perpanjangan MoU, di Aula Lantai 3 Kantor Walikota Senggarang, Selasa (28/08).
Walikota Tanjungpinang usai melakukan penandatangan perpanjangan MoU mengatakan bahwa perpanjangan MoU ini penting bagi kepentingan Pemko dalam menyelesaikan masalah perdata termasuk masalah aset dan pelanggaran hukum pegawai.
“Ini penting supaya nanti jika ada pegawai yang mempunyai masalah saat dimediasi dengan BKD masalahnya tidak juga teratasi maka kita bisa minta bantuan ke KJN sebagai pengacara negara. Ini sudah berlaku sejak kepemimpinan Walikota sebelumnya, kita hanya meneruskan,” ucap Syahrul.
Syahrul mengatakan bahwa saat ini masalah di bidang perdata yang akan disusun dan menjadi fokus Pemko adalah perdata yang berhubungan dengan aset perbaikan jalan perumahan dimana seharusnya para pengembang menyerahkan aset jalan perumahan tersebut ke Pemko agar dapat ditindaklanjuti.
“Selagi pengembang belum menyerahkan ke kita aset itu, kita belum dapat menganggarkan bantuan,” ucap Syahrul.
Ditempat yang berbeda Kepala Kejaksaan Negri Kota Tanjungpinang Adelia Agustam mengatakan bahwa ada bantuan hukum untuk para istri PNS yang suaminya menikah lagi tanpa sepengetahuan dan seizin istri pertama.
“Sesuai aturan PNS kalau mau menikah lagi harus ada izin dari istri pertama. Kalau ada yang sepeti itu kita bantu,” tandasnya. (Angga)






