
Katakepri.com, Tanjungpinang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TZS dilaporkan ke polisi setelah diduga menipu seorang warga Tanjungpinang hingga mengalami kerugian Rp 55 juta.
Korban berinisial NP akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah berbulan-bulan menunggu janji pengembalian uang yang tak kunjung terealisasi. Laporan resmi itu dilayangkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada hari Minggu (11/01).
“Saya sudah terlalu lama menunggu. Uang Rp 55 juta itu dijanjikan akan dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi sama sekali,” kata NP kepada wartawan.
NP mengungkapkan, kasus ini bermula ketika oknum ASN tersebut mendatanginya dan mengaku membutuhkan modal untuk mengurus sebuah proyek di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Kepri. Pelaku bahkan menjanjikan keuntungan jika proyek tersebut berhasil dicairkan.
Terbuai janji tersebut, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 55 juta.
Namun, setelah uang diterima, proyek yang dijanjikan tak pernah jelas. Janji pengembalian dana pun hanya menjadi ucapan tanpa bukti.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada hari Minggu, 26 Oktober 2025. (*)





