Katakepri.com, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu minta karcis saat parkir. Kalau tidak ada karcis, kata Lis, jangan mau bayar!
“Ini bukan imbauan biasa, ini sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tanpa karcis, parkir dianggap tidak sah. Jadi gratis,” tegas Lis, Jumat (20/6).
Imbauan ini jadi bagian dari pembenahan sistem perparkiran yang terus dilakukan Pemko Tanjungpinang di bawah kepemimpinan Lis. Ia menyebut banyaknya kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) sering terjadi karena tidak ada transparansi di lapangan.
“Kita ingin sistem yang rapi. Salah satunya dengan membiasakan masyarakat minta karcis. Ini sederhana, tapi dampaknya besar,” ujar Lis.
Lis juga menegaskan, petugas atau juru parkir wajib memberikan karcis. Kalau tidak, artinya pungutan itu ilegal. Untuk itu, ia minta Dinas Perhubungan lebih tegas melakukan penertiban.
“Karcis itu bukti pembayaran. Kita mau PAD parkir masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi,” tambahnya.
Langkah ini juga jadi bagian dari program Tanjungpinang Berbenah—gerakan besar untuk membangun kota yang lebih tertib, bersih, dan berpihak pada rakyat.
“Kalau hal kecil seperti parkir bisa kita benahi, urusan besar insyaallah lebih mudah,” tutup Lis. (Red)






