Pemkab Anambas Klarifikasi Isu Pulau Dijual: Hanya Transaksi Lahan Sah WNI, Bukan Penjualan Pulau

KataKepri.com, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyikapi serius pemberitaan yang kembali mencuat di sejumlah media nasional terkait dugaan penjualan pulau di wilayah Anambas. Isu tersebut diduga mengarah pada Pulau Ritan atau dikenal masyarakat setempat sebagai Pulau Mala, yang berada di belakang Pulau Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan.

Camat Siantan Selatan, Awaluddin, menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi merupakan penjualan beberapa bidang tanah oleh warga kepada warga negara Indonesia (WNI) berdomisili di Bali. Proses tersebut, kata dia, dilakukan secara legal dan telah selesai sejak tahun 2022.

“Ini bukan penjualan pulau. Warga menjual lahan kepada WNI, prosesnya sah dan telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh BPN Anambas. Pihak kecamatan juga terlibat dalam pendampingan proses itu,” jelas Awaluddin kepada KataKepri.com, Senin (17/6/2025).

Ia juga mengklarifikasi bahwa informasi luas pulau dalam situs penjualan online sangat tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Pulau Ritan luasnya sekitar 52 hektar, sedangkan Pulau Tokong Sendok hanya 7,9 hektar. Jadi total hanya sekitar 60 hektar, bukan 150 hektar seperti yang diberitakan,” tegasnya.

Awaluddin turut menambahkan bahwa tidak ada aktivitas mencurigakan atau keterlibatan pihak asing di lokasi. Isu ini, menurutnya, seolah dimunculkan kembali tanpa data yang valid.

Senada dengan itu, Plt Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PMD, Tetti Herlina, memastikan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan camat dan kepala desa terkait untuk memastikan kejelasan informasi di lapangan.

“Hasil klarifikasi kami menyebutkan tidak ada penjualan pulau. Yang terjadi adalah transaksi lahan yang dilakukan warga dengan prosedur resmi dan terdokumentasi,” ujar Tetti.

Ia juga membantah kebenaran gambar pulau yang digunakan oleh media luar negeri dalam situs daringnya.

“Foto itu bukan Pulau Ritan. Informasi visual yang mereka sajikan tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti pemberitaan ini, Pemkab Anambas menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait, guna memastikan tidak ada kekeliruan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Untuk hal-hal teknis, seperti pertanahan, publik diminta merujuk langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi resmi.

“Pada prinsipnya, kami berkomitmen menjaga dan merawat pulau-pulau di wilayah perbatasan. Tidak ada satu pun pulau yang boleh jatuh ke tangan asing tanpa dasar hukum,” tegas Tetti.

Pemkab Anambas memastikan bahwa pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan merupakan bagian dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak bisa ditawar. (Afrizal)