Kadis DLH Ajak Masyarakat Kelola Pengangkutan Sampah Mandiri

Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang Ahmad Yani, mengimbau masyarakat untuk membuang sampah rumah tangga pada kontainer, drum, dan tempat-tampat lainnya yang telah disediakan pemerintah Kota Tanjungpinang. Imbauan tersebut disampaikan Ahmad Yani menanggapi munculnya tumpukan-tumpukan sampah di luar tempat yang disediakan, pada sejumlah ruas jalan.

Menurut Ahmad Yani, DLH Kota Tanjungpinang memiliki tiga jenis alat pengangkut sampah yaitu dumptruck, armroll, dan compactor. Ketiga jenis kendaraan pengangkut sampah tersebut beroperasi setiap hari, mulai pukul 04.00 sampai dengan selesai hingga malam. Unit pengangkut sampah milik DLH, tambah Yani, juga tidak dapat menjangkau lorong-lorong sempit dan seluruh pemukiman warga. Hingga diperlukan peran aktif masyarakat di lingkungan tertentu, untuk mengelola pengangkutan sampah secara swadaya.

“Selain ketiga jenis alat angkut sampah tersebut, kita juga mengoperasikan unit pick up untuk menyisir sejumlah ruas jalan. Namun ketika sampah telah diangkut, kita masih mendapati dan menerima laporan adanya tumpukan sampah yang dibuang sekenanya dan bukan pada tempatnya di sejumlah ruas jalan,” kata Ahmad Yani usai menyisir dan mengangkut sampah yang dibuang sesukanya oleh masyarakat di Jalan Gatot Subroto dan sejumlah ruas jalan lain, Minggu (18/5).

Yani menjelaskan jadwal pengangkutan sampah oleh unit dumptruck dimulai pukul 04.00 dengan rute mencakup seluruh ruas jalan di Tanjungpinang. Unit dumptruck juga masih dibantu dengan unit armroll untuk mengangkut dan mengganti kontainer sampah. Bahkan beberapa unit armroll, harus melakukan pengangkutan kontainer setiap hari, tergantung volume sampah.

Menanggapi adanya keluhan masyarakat yang beralasan jauhnya letak kontainer, drum, atau bak sampah sebagai alasan pembenaran sikap membuang sampah sembarangan, Ahmad Yani menyatakanbahwa penempatan kontainer dan bak sampah juga tidak dapat dilaksanakan begitu saja. Perlu beberapa pertimbangan ketersediaan lahan, termasuk izin masyarakat lingkungan setempat.

“Pelayanan pengangkutan sampah di komplek perumahan, biasanya ada petugas yang ditunjuk dan dibayar oleh iuran warga. Biasanya menggunakan kaisar, atau sepeda motor. Kami mengimbau dan mengajak peran aktif masyarakat, untuk melaksanakan pengelolaan angkutan sampah di lingkungannya dan membuang pada kontainer sampah terdekat. Hingga tidak lantas menjadikan alasan jauhnya letak kontainer sampah sebagai alasan membuang sampah sembarangan,” imbau Ahmad Yani. (Red)