Jenis-jenis Visa yang Ada di Indonesia

Katakepri.com, Jakarta – Ada banyak jenis visa yang dikeluarkan untuk masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Setiap jenis visanya dipakai sesuai kebutuhan masing-masing, seperti untuk pekerjaan, bisnis, pariwisita, sampai pendidikan.

Karena itu, perlunya memastikan bahwa Anda telah mendaftarkan visa yang benar untuk perjalanan. Berikut ini tujuh jenis visa yang ada di Indonesia:

1. Visa Dinas

Aturan perizinan dan ketentuan visa dinas telah tertuang dalam Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Pada pasal 1 ayat 2, visa dinas merupakan keterangan tertulis dari seorang pejabat imigrasi sebagai Perwakilan Republik Indonesia Pemerintah Republik Indonesia. Tujuan dari pemberian visa dinas ialah untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

2. Visa Diplomatik

Sebaliknya dengan visa dinas, visa ini diberikan secara resmi dengan tujuan berbagai agenda diplomatik. Dalam pasal 1 ayat (1),  visa diplomatik merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh seeorang pejabat yang berwenang atas perwakilan di RI. Visa ini memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

3. Visa Kunjungan

Visa kunjungan sudah memiliki peraturannya tersendiri, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Tujuan dari pemberian visa kunjungan ialah untuk meningkatkan hubungan RI dengan negara lain.

Misalnya diperuntukan untuk WNA akan merencanakan untuk pergi ke negara Indonesia, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu untuk memasuk wilayah RI.

Sementara dalam PP Nomor 48 Tahun 2021, visa kunjungan diberikan dengan tujuan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Selain itu, masa berlaku visa kunjungan paling lama diberikan 180 hari setelah dibuatnya visa tersebut. Dan untuk izin tinggal di wilayah Indonesia hanya berlaku paling lama 30 hari setelah kedatangan.

4. Visa Tinggal Terbatas

Melansir kemlu.go.id, visa tinggal terbatas (VITAS) diperuntukan untuk WNA yang ingin tinggal di kawasan Indonesia. Masa berlaku VITAS paling lama hanya dua tahun setibanya di Indonesia.

Sementara pengajuan paling lambat izin tinggal pada visa ini paling lambat 30 hari sejak tanda masuk Imigrasi diberikan. Kategori yang dapat mengajukan pemohonan VISAT bermacam-macam. Beberapa di antaranya orang asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli, melakukan tugas sebagai rohaniawan, sampai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

5. Visa pelajar

Dilansir dari Investopedia, visa pelajar merupakan dokumen khusus yang ditambahkan ke paspor pelajar untuk mendaftarkan diri ke lembaga pendidikan sebagai persyaratan, Selain itu, visa pelajar termasuk dalam visa non-imigran. Dengan demikian, seseorang yang mempunyai visa ini tidak memerlukan untuk memperoleh kewarganegaraan.

6. Visa Transit

Melansir btp.ac.id, visa transit berlaku khusus pada area bandara. Hal ini mengartikan bahwa seseorang tak diizinkan untuk meninggalkan bandara walau hanya sebentar. Ada juga manfaat dari visa ini membuat seseorang dapat menginap di luar bandara atau menikmati perjalanan di negara transit. Namun, visa ini hanya berlaku paling lama lima hari.

7. Visa Kerja

Jenis terakhir ialah visa kerja yang sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja. Dalam UU tersebut dijelasakan bahwa Visa Kerja merupakan sebuah perizinan tertulis bagi seseorang yang akan diberikan oleh pejabat berwenang untuk bekerja di negara yang bersangkutan.

Melansir imigrasi.go.id, visa jenis ini dapat didaftarkan secara online agar memudahkan masyarakat membuat perizinannya. Penjamin ataupun WNA dapat langsung mendaftarkan pada website visa-online.imigrasi.go.id. Namun untuk calon tenaga kerja asing dapat diproses melalui website TKA Online. (Red)

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here