Mendagri Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Katakepri.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak digelar pada November 2024. Ia mengatakan tak ada perubahan pelaksanaan ke September.

“Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November 2024,” kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta Kamis, 2 Mei 2024.

Dia mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada. Wacana itu muncul agar kepala daerah terpilih nantiknya tidak jauh dari pelantikan presiden yaitu pada 20 Oktober 2024.

“Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan,” jelasnya.

Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota sama selama lima tahun. Oleh karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan.

“Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik,” kata Tito.

Kendati demikian, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Ia pun menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.

“Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November,” ujar dia.

Sebelumnya anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yaitu 27 November 2024.

Dia menjelaskan bahwa belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Tak hanya itu, Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

“Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” ujarnya. (Red)

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here