Katakepri com, Tanjungpinang – Terkait aturan pembelian minyak goreng murah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang masih menunggu intruksi pusat.
“Aturan teknis yang lebih lanjut masih menunggu dari pusat,” ucap Kabid Stabilisasi Harga, M Endy Febri, Senin (24/01).
Meski begitu, Disperdagin sendiri kata Endy, telah memberlakukan aturan untuk pembelian minyak goreng maksimal 2 liter per-orangnya.
“kalo untuk konsumsi rumah tangga saja 2 liter per-orang,” kata dia.

Sementara untuk para pedagang yang menggunakan minyak goreng, aturannya diberikan langsung oleh swalayan masing-masing.
“kalo untuk penjual gorengan atau semacam itu sepertinya ada kebijakan pribadi dari tokonya. Dilapangan faktanya seperti itu, tapi memang harus dibatasi,” ucapnya.
Berdasarkan pantauannya hari ini di pasar Bintan Centre, sudah banyak yang menjual minyak goreng murah dengan harga 14 ribu/ liter itu.
“Data pantauan di pasar bincen dah banyak yang jual minyak goreng 14 ribu/liter, walau belum semua,” pungkasnya. (Angga)






