Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau telah resmi menerbitkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diberikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Provinsi Kepri, Nurizal, Selasa (23/11) semalam.
“UMP sudah, sebentar saya kirimkan data pers releasenya,” ucap Nurizal melalui sambungan WhatsApp.
Berdasarkan data yang diberikannya tersebut diketahui bahwa besaran UMP Provinsi Kepri tahun 2022 yang telah ditetapkan itu berjumlah Rp 3.050.172.
“Penetapan UMP tahun 2022 ini berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Kepri tertanggal 12 November 2021 kemarin,” jelasnya.
Dengan nominal besaran yang telah ditetapkan tersebut diketahui bahwa UMP Provinsi Kepri saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp 44.712 atau naik 1,49 persen. Dimana, UMP Provinsi Kepri di tahun sebelumnya (2021) itu berjumlah Rp 3.005.460.
“UMP Provinsi Kepri tahun 2022 hanya diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja buruh diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan sekala upah yang ditetapkan perushaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur Kepulauan Riau Ansar resmi menetapkan dan mengumumkan UMP Kepulauan Riau pada tanggal 19 November 2021 dengan besaran Rp 3.050.172.
Mengutip pikiran-rakyat.com, ternyata selain Provinsi Kepri 9 daerah ini juga sudah menerbitkan besaran UMP tahun 2022 mereka. Diantaranya :
DKI Jakarta: Rp 4.452.724
Papua: Rp 3.561.932
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Bangka Belitung: Rp 3.264.881
Papua Barat: Rp 3.200.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
Kalimatan Timur: Rp 3.014.497
(Angga)






