Naik Sebesar Rp 44.712, UMP Provinsi Kepri Tahun 2022 Ditetapkan Rp 3.050.172

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau telah resmi menerbitkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.

Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diberikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Provinsi Kepri, Nurizal, Selasa (23/11) semalam.

“UMP sudah, sebentar saya kirimkan data pers releasenya,” ucap Nurizal melalui sambungan WhatsApp.

Berdasarkan data yang diberikannya tersebut diketahui bahwa besaran UMP Provinsi Kepri tahun 2022 yang telah ditetapkan itu berjumlah Rp 3.050.172.

“Penetapan UMP tahun 2022 ini berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Kepri tertanggal 12 November 2021 kemarin,” jelasnya.

Dengan nominal besaran yang telah ditetapkan tersebut diketahui bahwa UMP Provinsi Kepri saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp 44.712 atau naik 1,49 persen. Dimana, UMP Provinsi Kepri di tahun sebelumnya (2021) itu berjumlah Rp 3.005.460.

“UMP Provinsi Kepri tahun 2022 hanya diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja buruh diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan sekala upah yang ditetapkan perushaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur Kepulauan Riau Ansar resmi menetapkan dan mengumumkan UMP Kepulauan Riau pada tanggal 19 November 2021 dengan besaran Rp 3.050.172.

Mengutip pikiran-rakyat.com, ternyata selain Provinsi Kepri 9 daerah ini juga sudah menerbitkan besaran UMP tahun 2022 mereka. Diantaranya :

DKI Jakarta: Rp 4.452.724

Papua: Rp 3.561.932

Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Bangka Belitung: Rp 3.264.881

Papua Barat: Rp 3.200.000

Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

Kalimantan Utara: Rp 3.016.738

Kalimatan Timur: Rp 3.014.497

(Angga)