Katakepri. com, Tanjungpinang – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tanjungpinang kembali naik ke level 2.
Hal ini diketahui dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 yang terbit pada 18 Oktober 2021 dan mulai berlaku dari 19 Oktober hingga 8 November 2021 mendatang.
Dengan naiknya level PPKM Kota Tanjungpinang itu tak lantas membuat Koordinator Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi, berang. Beliau menerimanya dengan lapang dada.
Meski hasil assesment terakhir Kota Tanjungpinang yang terus membaik bertolak belakang dengan kenaikan level PPKM tersebut.
Yang terpenting menurut Surjadi bagaimana dapat menjaga indikator seperti , angka penularan, angka kematian selalu baik alias rendah.
“Soal leveling, ambil hikmahnya. Kita bisa lebih antisipatif dengan prokes dan lain-lain,” tuturnya. (Red*)






