Katakepri.com, Tanjungpinang – Berikut jawaban Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Agung Dhamar Syakti terkait aksi Mahasiswa yang meminta menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50 persen dimasa pandemi Covid 19.
Dalam menyikapi permintaan para Mahasiswa tersebut, Agung Dhamar Syakti menjawabnya dengan acuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Dimana, kata Agung, Permendikbud tersebut dengan lugas menjelaskan tentang aturan penurunan UKT karena sebab-sebab tertentu, baik karena sebab alami maupun non alami.
“UKT ini merupakan permasalahan nasional karena memang di era pandemi Covid 19 ini perlu ada upaya untuk membantu Mahasiswa mendapatkan keringanan,” ujar Agung di ruangannya Rabu (03/02).
“Nah, untuk memberikan keringanan ini tentunya ada regulasi yang bisa dijabarkan untuk dijadikan acuan, salah satunya Permendikbud itu,” lanjut dia.
Di Permen pada poin kedua tersebut diketahui bahwa ada keringanan untuk Mahasiswa yang hanya tinggal 6 SKS atau tinggal melaksanakan mata kuliah skripsi.
“Kedua, bagi para Mahasiswa yang hanya tinggal 6 SKS atau tinggal skripsi diberikan keringanan UKT maksimal sebesar 50 persen. Jadi, Universitas boleh saja ngasih keringanan 25 atau berapa persen dengan evaluasi,” kata dia..
Tak lama berselang, Rektor Umrah langsung mengeluarkan Serat Edaran (SE) tentang Mekanisme Penyesuaian UKT Pada Masa Pandemi Covid 19 dengan Nomor : 0611/UN53.0/KM/2021 di lingkungan Umrah.
Dimana, dalam tersebut dijelaskan bahwa Umrah memberikan keringanan kepada Mahasiswanya yang bukan penerima beasiswa atau penerima bantuan dari pihak manapun sebesar Rp. 360.000.
“Dengan syarat terdaftar sebagai Mahasiswa aktif Umrah dan dengan data terverifikasi oleh Tim Satgas Covid 19 Umrah,” jelas isi surat tersebut. (Angga)






