Katakepri.com, Tanjungpinang – Setelah melihat dan meninjau langsung titik banjir di Tanjungpinang, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang berencana memanggil Developer perumahan Elang Indonesia Regency.
Pemanggilan ini berkaitan dengan banjir yang melanda perumahan Elang Indonesia Regency beberapa waktu lalu yang dinilainya selain karena hujan yang mengguyur Kota itu beberapa hari berturut-turut juga akibat letak bangunan perumahan yang berada dibantaran sungai dan kawasan lindung.
“Berdasarkan lokasi peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemerintah Kota Tanjungpinang, perumahan Elang ini termasuk kawasan lindung untuk mangrove. Tentunya dengan ini kami akan mengundang developer untuk mempertanyakan bagaimana mereka mengurusi perizinannya,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady.
Selain pihak perumahan Elang, Ashady juga akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungpinang untuk menanyakan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) nya.

“Disamping itu juga kita akan panggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang untuk menanyakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) nya,” kata Ashady.
Ashady dalam hal ini enggan menjudge berdirinya perumahan di lokasi tersebut salah. Menurutnya dari Peraturan Daerah (Perda) RDTR tersebut pemilik lahan atau pihak perumahan sudah bisa menilai sendiri kesalahannya.
“Dalam Perda RDTR itu kita sudah menyusun dari yang namanya R1, R2 dan R3. R1 kepadatan rendah, R2 kepadatan sedang dan R3 kepadatan padat. Selain itu kita juga bagi zona-zonanya, ada zona perkantoran, ada zona pergudangan, ada zona magrove, zona simpadan sungai dan badan sungai,” ucap Ashady sembari menunjukan peta RDTR miliknya.
Ashady dalam kesempatan itu juga tidak melarang masyarakat memiliki tanah diwilayah-wilayah yang ada dalam Perda tersebut. Ia hanya menganjurkan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan lahan tersebut sesuai peruntukannya.

“Bukan berarti tanah atau lahan masyarakat yang sudah bersertifikat bisa semena-mena dipergunakan sesukanya (tidak sesuai dengan Perda RDTR),” jelas Ashady
Ashady juga mengungkapkan alasannya fokus menyoroti perumahan Elang tersebut, dimana menurutnya sungai yang berada tepat disebelah perumahan itu merupakan muara dari sejumlah titik air.
“Saya minta pemerintah kota dan dinas terkait untuk serius dalam penanganan banjir ini karena banjir di perumahan elang ini disebabkan oleh letak perumahan yang dekat dengan sungai yang menjadi muara titik-titik air,”.
“Disamping itu juga sepertinya ada gorong-gorong yang tersumbat oleh sampah. Untuk itu kita menghimbau masyarakat selain bersabar juga menjaga saluran air dengan tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (Angga)






