Katakepri.com, Tanjungpinang – Mundur dari rencana, Panitia khusus tata tertib (Pansus Tatib) Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2020 – 2023 beberkan alasannya.
Selaku Ketua Pansus, Ashady Selayar di Gedung Dewan Kota, Kamis (01/10) membeberkan beberapa alasan mundurnya jadwal pengesahan tata tertib yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 30 September ini.
Dikatakannya salah satu penyebab utamanya ialah perlunya konsultasi dan sinkronisasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Biro Hukum Prov Kepri terkait adanya penambahan pasal.
“Konsultasi dan sinkronisasi ini merupakan syarat wajib, karena dari situ kami tau apakah mungkin atau dimungkinkan adanya penambahan ayat untuk pencantuman hari nantinya,” ucap Ashady.
Ashady dalam hal ini perlu memahami lebih jelas ketentuan mekanisme aturan penambahan ayat tersebut mengingat didalam Peraturan Presiden (PP) No 12 tahun 2018 tidak ada mengatur batas waktu pengusulan dimeja Walikota.
“Kami menjaga jangan sampai tatib ini nanti berbenturan dengan hukum,” ujarnya.
Namun, dengan kondisi saat ini yang masih pandemi Covid 19 membuat Ashady dan anggota lainnya mengurungkan niatnya ke Jakarta untuk konsultasi.
“Alasannya karena covid 19 kami tidak berani ke Jakarta,” bebernya.
Meski begitu Ashady optimis tahun ini Walikota Tanjungpinang sudah memiliki pendamping Wakil Walikota.
“Tetapi semua itu juga tergantung kepada yang diusung apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum dari DPP Partainya,” jelas Ashady. (Angga)






