DPRd Provinsi Kepri Gelar Rapat Paripurna 3 Ranperda

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna penyampaian Kepala daerah tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepri, di Kantor DPRD Provinsi, Dompak, Senin (17/02).

Jumaga Nadeak, Ketua DPRD Provinsi didampingi Wakil Ketua I Dewi Kumala Sari, memimpin jalanya rapat siang itu. Meski dikabarkan kondisinya kurang sehat, Plt. Gubernur Kepri Isdianto tetap menghadiri sidang paripurna siang itu.

Penyampaian Kepala Daerah terhadap Ranperda Provinsi Kepri dilakukan sekaligus terhadap 3 Ranperda. Diantaranya, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri, perusahaan air minum tirta Kepri serta pendataan model barang milik daerah kepada BUMD.

Isdianto menilai fungsi ditetapkannya Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ini adalah untuk sebagai acuan formal prioritas pembangunan dan pemanfaatan wilayah pesisir, memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi diwilayah pesisir.

Serta, menjamin hak-hak masyarakat dalam mengelola wilayah pesisir, pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan kelestarian dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya hayati di wilayah pesisir.

“Kami berharap pembahasan Ranperda RZWP3K ini dapat segera dirampungkan sehingga pembangunan Kepri yang sebagian besar berada di wilayah pesisir dapat segera diwujudkan untuk itu perlu dukungan dan kerjasama antara Pemerintah, stakeholder dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kepri,” ucapnya.

Isdianto melanjutkan, melihat karakteristik dan kegiatan usaha Pt. PDAM Tirta Kepri selaam ini, lebih cocok produk hukumnya adalah perusahaan milik daerah atau prumda dengan pertimbangan kepemilikan 100 persen milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Dikatakan Isdianto, tujuan utama beridinya BUD adalah untuk pelayanan masyarakat bukan oriaentasi bisnis walupun dalam pengelolaannya dituntut untuk memperoleh keuntungan kemandirian dalam aspek keuangan untuk dapat menjaga kelangsungan pelayanannya sehingga tarif pelayananya diwajibkan full PCR.

“KPR Bisnis BUMD ini fokus pelayanan air bersih yang harus melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonominya. Tarif juga harus disesuaikan dengan memperhatikan lebel perekonomian pelanggan sehingga ada istilah subsidi silang,” ujarnya.

Dan, selanjutnya dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi BUMD agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya prinsip-prinsi perusahaan yang sehat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur pemodalan melalui penyertaan modal.

Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Kepri, telah mengadakan barang milik daerah yang telah digunakan oleh BUMD yaitu ; mobil tangki afture yang digunakan oleh PT. Pembangunan Kepri, tanah, peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan, irigasi dan jaringan hang digunakan oleh PDAM Tirta Kepri dan kapal Fery Lintas Kepri yang digunakan oleh PT. Pelabuhan Kepri.

“Barang tersebut harus diserta modelkan kepada BUMD dengan peraturan daerah agar menjadi peningkatan penerimaan daerah dan terciptanya barang milik daerah yang baik dan benar serta sesuai dengam peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya. (Angga)