Berikut Penyebab Meningkatnya Istri Gugat Cerai Suami Di Kota Tanjungpinang

Katakepri.com, Tanjungpinang – Perwakilan Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Najamuddin menyatakan bahwa perceraian yang dilakukan oleh istri atau cerai gugat mendominasi tingginya angka perceraian di Kota Tanjungpinang tahun 2019.

Berdasarkan data perkara yang diputus Pengadilan Agama Tanjungpinang tahun 2019 yang diberikan secara resmi kepada awak media ini, cerai gugat/cerai yang dilakukan oleh istri terlihat lebih mendominasi dibandingkan dengan cerai talak/cerai yang dilakukan suami, dengan perbandingan angka, cerai gugat 610 dan cerai talak 203.

Menurut Najamuddin, dari 813 angka perkara perceraian yang diputus, boleh dikatakan setengahnya disebabkan oleh faktor istri yang ditinggal pergi suami, diikuti faktor lain seperti, pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena faktor ekonomi, perselingkuhan dan KDRT yang terakumulasi menjadi satu.

Berdasarkan data dan pengalamannya selama tahun 2019 ini, sangat jarang Ia jumpai perempuan atau istri mengajukan cerai dengan satu perkara masalah. Kebanyakan, mereka menggugat sang suami dengan beberapa perkara sekaligus seperti perkara ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Walaupun ada item tersendiri terkait ekonomi, perselingkuhan dan KDRT, tetapi lazimnya tetap terakumulasi/terkumpul menjadi perselisihan terus menerus. Kasus perceraian dengan perkara ini juga cukup tinggi ditahun ini,” kata Najamuddin, di Kantornya, Senin (10/02).

Najamuddin, mewakili Pengadilan Agama yang sifatnya pasif hanya bisa berharap kepada elemen masyarakat dan instansi terkait seperti RT/RW, pemangku adat, Dinas Sosial, dan Kementerian Agama untuk lebih berperan aktif berupaya agar jangan sampai ada suami istri dengan masalah kecil masuk ke Pengadilan Agama.

“Tapi kalaupun masuk Ke Pengadilan Agama, maka ada 3 upaya yang akan kami lakukan. Salah satunya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 yang menyebut, setiap perkara harus dimediasi terlebih dahulu,” tandasnya.

Perlu diketahui jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2018 yang hanya 789 perkara perceraian, dengan rincian, cerai gugat 569 dan cerai talak 21, tentu jumlah angka perkara perceraian tahun 2019 yang berjumlah 813 jauh lebih banyak. (Angga)