Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang Launching pengujian kendaraan bermotor, di Terminal Kijang Lama, Kamis (09/01).
Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah jenis angkutan umum roda 4 seperti Pick Up/Pikap, lori dan bus dengan kapasitas penumpang lebih dari 8 orang. Kendaraan berplat kuning, hitam maupun merah diwajibkan untuk melakukan pengujian tersebut.
Ada sebanyak 7 unit alat pengujian yang dilaunching Dishub pada hari ini. Diantaranya: alat uji kebisingan suara, alat uji lampu, alat uji roda depan, alat uji rem dan pengukur berat kendaraan, alat ukur kadar CP-HC, dan alat uji emisi gas buang.

Tarif retribusi yang dipasang Dishub pada pengujian kendaraan tersebut cukup bervariasi. Dimulai dari Rp. 25.000 sampai Rp. 40.000, tergantung besar kecil serta muatan kendaraan yang diuji.
Walikota Tanjungpinang Syahrul usai meresmikan tempat pengujian kendaraan bermotor tersebut berharap, alat itu berguna bagi masyarakat untuk mengetahui kondisi dan kelayakan kendaraannya.
“Kita menghimbau seluruh masyarakat yang mengoperasikan kendaraan wajib uji untuk dapat menggunakan alat uji ini sehingga terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” ujar Syahrul.
Ditempat yang sama, Kadishub Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto menjelaskan bahwa, ada dua jenis kendaraan yang wajib uji, diantaranya angkutan barang dan kendaraan umum seperti taxi dan bus.

“Setiap angkutan barang dan umum itu memang wajib uji, tidak mengenal plat hitam, kuning maupun merah. Dan untuk masa uji itu hanya 6 bulan, lebih dari 6 bulan wajib uji lagi,” ujar Bambang.
Masuk kedalam salah satu penyumbang Pendapatan Daerah (PAD) Tanjungpinang, Bambang pada pengujian kendaraan ini menargetkannya di tahun 2020 ini diangka Rp. 350 juta.
Hadir pada Launching itu, Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar serta Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Hendra Jaya. (Angga)