katakepri.com, Tanjungpinang –
Dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang Tahun 2016, maka DPRD Kota Tanjungpinang mengadakan Rapat Paripurna Istimewa, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu, (10/05/2017).
Rapat dipimpin langsung oleh Suparno selaku Ketua DPRD Kota Tanjungpinang bersama Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH. Turut hadir para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Tanjungpinang serta para insan pers baik media cetak maupun media elektronik.
Dalam penyampaian rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang atas LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun 2016, Ketua Pansus LKPJ, Ir Borman Sirait, MM, membacakan langsung Keputusan DPRD Kota Tanjungpinang No 10 Tahun 2017, tentang rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan laporan Pansus tersebut, Ir.Boorman Sirait, MM menyampaikan bahwa terdapat beberapa rekomendasi DPRD, antara lainnya, Dalam hal kebijakan Pemerintah Daerah, perlu merealisasikan penciptaan lapangan kerja termasuk kebijakan pengembangan keterampilan berwirausaha bagi masyarakat, merealisasikan destinasi wisata melalui penguatan budaya lokal, penyelesaian masalah tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Pemerintah Kabupaten Bintan, serta meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia untuk memacu target capaian kinerja.
(Foto bersama Walikota dan DPRD Kota Tanjungpinang)
Dalam hal kebijakan pengelolaan keuangan, belum profesional dalam mengelola aset daerah yang dilihat dari capaian kinerja sebesar 26,3% dari sertifikasi tanah seluas 124 ha dari 474 ha serta belum mencapai target dalam penyelesaian sengketa tanah, terbatasnya kondisi fiskal yang prioritas pembanguan seharusnya bermanfaat secara langsung kepada masyarakat, dan lebih mengoptimalkan hubungan koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi agar dapat mengupayakan kebijakan dana transfer yang berpihak kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam hal penyelenggaraan tugas pembantuan, perlunya memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat agar pelaksanaan kebijakan tugas pembantuan dapat memprioritaskan progam pembangunan kota yang telah dicanangkan, peningkatan kucuran dana tugas pembantuan sehingga dapat mengurangi beban fiskal daerah dalam pembiayaan pembangunan kota.
Dalam hal penyelenggaraan tugas umum, perlu lebih komitmen untuk memperbesar alokasi belanja langsung dalam peningkatan tugas pemerintahan yang mencakup urusan wajib dan pilihan, dan setiap OPD ditekankan untuk mampu menyerap anggaran yang maksimal tanpa mengabaikan skema perencanaan program yang telah disusun termasuk kemampuan antisipatif terhadap kondisi fundamental ekonomi yang dinamis.
Dalam hal penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan, harus mematok realisasikan kinerja di bidang pendidikan, kesehatan, perencanaan dan pembangunan, pertanahan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, tenaga kerja, kebudayaan, pemuda dan olahraga. dan memberikan apresiasi untuk urusan perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral. Sedangkan untuk bidang pariwisata, kelautan dan perikanan serta industri, DPRD memberikan rekomendasi perlunya kegiatan atau event yang diselenggarakan oleh bidang tersebut, agar dapat menghasilkan jumlah wisatawan yang meningkat, pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perikanan serta peningkatan sumber daya manusia yang memproduksi hasil industri dalam daerah”.
Selanjutnya, acara diakhiri dengan penyerahan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Walikota Tahun 2016 oleh Suparno selaku Ketua DPRD Kota Tanjungpinang kepada H. Lis Darmasnyah, SH selaku Walikota Tanjungpinang. (Red)