Kasus Penganiayaan Dokter YZ, Pihak RSUP Buang Badan

Katakepri com, Tanjungpinang – Belakangan penganiayaan di beberapa Rumah sakit di Kota – kota besar di Indonesia sangat sering terjadi, hal tersebut juga berlaku di Ibu Kota Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang.

Penganiayaan itu dialami seorang bidan berinisial W yang bekerja di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepulauan Riau.

Dikutip dari pemberitaan di beberapa media online, Penganiayaan tersebut dilakukan seorang Dokter berinisial YS. Saat ini Dokter tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kurang puas dengan pemberitaan di beberapa media online, awak media ini mencoba mengulas identitas Dokter berinisial YS tersebut.

Menanggapi sejumlah pertanyaan, Humas Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib, Susanti membenarkan bahwa dokter yang berinisial YS tersebut merupakan Pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit tersebut.

“Saya hanya bisa menyampaikan bahwa beliau adalah dokter kita dokter rumah sakit ini, ASN di sini,” beber Susanti kepada sejumlah awak media, Rabu(24/10) siang.

Bahkan, Susanti langsung menanggapi beberapa pertanyaan dari sejumlah awak media dengan ketus. Salah satunya ia enggan menjawab sangsi apa yang akan di berikan oleh Manajemen RSUP terhadap YS atas kasus ini.

“Hubungi aja Bapak Andi beliau pengacara Pemprov karena sekarang masalah ini sudah kita serahkan kepada beliau mas,” katanya.

Sebelumnya Dokter Yusrizal Saputra yang juga PNS Pemprov Kepri yang berdinas di RSUP Kepri ditetapkan menjadi tersangka karena dituding telah melakukan penganiayaan terhadap seorang bidan di tempatnya bekerja itu.

Sang dokter ternyata memperdaya bidan W dengan mengajaknya ke rumah. Yusrizal belakangan menawari si bidan untuk suntik vitamin.

Anehnya suntikan vitamin malah mebuat si bidan tidak sadarkan diri. dan ketika siuman dan pulang kerumah didapati bagian tubuhnya membengkak dan terdapat sekitar 50 bekas suntikan. Merasa ada yang tidak beres, bidan W melapor ke polisi.

Proses penyidikan sudah dilakukan polisi setelah menerima laporan dari korban, bidan berinisial W. Satreskrim Polres Tanjungpinang pun menetapkan tersangka dokter Yusrizal terkait kasus penganiyaan tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Senin (22/10/2018) mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup.

Selain itu, dari hasil visum yang dilakukan korban di RSAL, dipastikan ada luka penganiayaan.

“Ya hasil visum sudah keluar. Kita sudah tetapkan tersangka,” kata pria yang akrab disapa Ucok saat ditanya Wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/10).(Angga)