Tidak Terima Dituduh di Salah 1 Grup Facebook, Johari Akan Laporkan Ke Polres

Katakepri.com, Tanjungpinang – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui salah 1 Group media sosial Facebook BJB (Bursa Jual Beli) Tanjung pinang, Kijang, Uban. Johari, seorang Mahasiswa di Universitas Raja Haji Tanjungpinang akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Tanjungpinang.

Johari, yang kesehariannya kuliah sambil bekerja di salah satu Laundry rumahan ini tak menyangka akan dicemarkan lewat salah satu group jual beli Facebook.

Awalnya, Jo, sapaan akrabnya menceritakan bahwa dirinya ingin menolong salah satu temannya menjual Helm LTD Sports bewarna hitam metalik di Group JUAL BELI MOTOR DAN SPARTPART TANJUNGPINANG.

Setelah laku, Sambung Jo, Tiba-tiba salah satu Akun Facebook bernama Ade’k Keci’k Ganesa Junior memposting kata-kata menuduh disertai hinaan di Group tersebut.

“Dicari budak *SebutanNamaHewan (Red) ini, dia telah mencuri Helm kawan saya lalu dijual ke BJB yang tahu tempat tinggalnya tolong chat saya, tolong kerjasamanya,” ucap Jo, menirukan perkataan akun tersebut sambil menunjukan screenshot perkataan tersebut kepada awak media ini, Rabu (17/10) sore.

(Screenshot yang ditunjukan Johari kepada awak media katakepri.com)

Tidak sampai disitu, kata Jo, akun yang bernama Ade’k Keci’k Ganesa Junior tersebut juga mengucapkan kata-kata kotor disertai ejekan kepada orang tuanya di Messenger.

“Dia juga membawa-bawa orang tua saat saya chat melalui Messenger Facebook Selasa sore semalam. Saya tidak terima segera saya akan lapor kan pemilik akun tersebut ke Polisi” ujar Jo dengan nada marah.

Awak media katakepri.com telah menghubungi pemilik akun Ade’k Keci’k Ganesa, Namun belum digubris oleh yang bersangkutan.

Sebagaimana kita ketahui, jika ada orang yang dengan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina kepada seseorang, maka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar ). (Angga)