Katakepri.com, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Ia mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun menjadikan anggaran publik sebagai sarana mencari keuntungan pribadi, kelompok, ataupun korporasi.
Penegasan tersebut disampaikan Aneng dalam kegiatan Sosialisasi Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.” Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum sekaligus membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Aneng menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana serta para narasumber yang telah memberikan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menghambat pembangunan, mengganggu perekonomian, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Saya tegaskan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah, jangan ada yang bermain-main dengan anggaran daerah. Jadilah aparatur pemerintah daerah yang memiliki integritas. Jauhkan dari tindakan korupsi,” tegas Aneng.
Anggaran publik harus kembali untuk kepentingan masyarakat
Aneng mengingatkan bahwa setiap anggaran yang dikelola pemerintah merupakan instrumen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Ia menekankan agar tidak ada aparatur yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, ataupun perusahaan tertentu dengan cara yang melanggar hukum.
Menurutnya, setiap tindakan korupsi harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melakukannya. Aparatur pemerintah dituntut memahami bahwa tanggung jawab jabatan bukan hanya menyelesaikan program dan menyerap anggaran, melainkan juga memastikan setiap penggunaan dana publik berjalan sesuai aturan.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari terlaksananya kegiatan atau besarnya anggaran yang dibelanjakan. Integritas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bedakan kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi
Di sisi lain, Aneng menyoroti pentingnya pembinaan dan pendampingan bagi aparatur dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Ia menyampaikan bahwa apabila ditemukan kesalahan administratif yang tidak disertai tindak pidana, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan melalui koreksi, pembinaan, dan pendampingan.
Menurutnya, aparatur harus tetap bekerja secara profesional dengan berpedoman pada regulasi. Potensi kelalaian administrasi perlu diminimalkan melalui pemahaman aturan yang memadai dan pelaksanaan tugas yang cermat.
Namun, pembinaan administratif tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap penyalahgunaan anggaran. Setiap persoalan harus ditangani berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, Aneng menekankan pentingnya peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah. Pengawasan tidak semestinya hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga harus diperkuat sejak tahap perencanaan agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih awal.
Penguatan manajemen risiko, reviu terhadap rencana anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program menjadi langkah penting untuk menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.
Perkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum
Lebih lanjut, Aneng berharap sosialisasi hukum tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Ia mendorong adanya tindak lanjut melalui koordinasi dan supervisi bersama aparat penegak hukum, terutama bagi pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur terhadap aspek hukum, membantu mencegah kesalahan dalam pelaksanaan program, serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, upaya pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan. Pengawasan internal, kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan agar pengelolaan anggaran semakin kredibel.
Aneng menekankan bahwa anggaran daerah harus dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Dengan pengelolaan yang tertib dan akuntabel, program pemerintah diharapkan dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.
Bangun pemerintahan berintegritas
Menutup sambutannya, Aneng berharap materi yang disampaikan para narasumber dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah maupun masyarakat mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan integritas sebagai prinsip dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, bukan sekadar slogan dalam kegiatan pemerintahan.
Komitmen tersebut dinilai penting untuk membangun lingkungan birokrasi yang profesional, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya.
“Mari kita tingkatkan integritas, bersama membangun daerah tanpa korupsi,” tutup Aneng.
Melalui sosialisasi hukum ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan semakin memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui peningkatan kapasitas aparatur, pengawasan yang konsisten, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dapat semakin berorientasi pada pelayanan publik dan kepentingan masyarakat. (Adv)






