Andi Cori Bawa Kasus PT Inti Surya ke Jakarta, Siapkan Laporan ke Kejagung, KSP, dan Kementerian ESDM.

Katakepri.com, Bintan – Aktivitas tambang pasir PT Inti Surya Indonesia (ISI) di Teluk Arang, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, semakin menjadi sorotan. Di tengah dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan penting, perusahaan tersebut disebut telah melakukan aktivitas penambangan hingga penjualan material pasir.

Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, bahkan memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada level daerah. Ia mengaku tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada sejumlah lembaga di tingkat pusat, termasuk Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami sedang menyusun laporan terkait sejumlah aktivitas tambang pasir yang diduga bermasalah di Kepri, termasuk PT Inti Surya Indonesia. Dalam waktu dekat laporan itu akan kami sampaikan ke Kejagung, KSP, dan Kementerian ESDM,” ujar Andi Cori kepada wartawan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena hingga kini masih ditemukan sejumlah persoalan terkait legalitas operasional perusahaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Inti Surya Indonesia diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen lingkungan berupa AMDAL maupun UKL-UPL yang menjadi syarat penting dalam kegiatan pertambangan.

Meski demikian, aktivitas di lapangan disebut tetap berjalan. Bahkan material pasir hasil tambang diduga telah dipasarkan dan dikirim ke sejumlah pihak di Batam.

“Kami mempertanyakan bagaimana aktivitas produksi bisa berjalan ketika izin-izin fundamental belum selesai. Ini yang harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran,” tegasnya.

Andi Cori juga mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengevaluasi seluruh izin yang telah diterbitkan kepada perusahaan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan aktivitas operasional perusahaan.

Desakan tersebut mengacu pada hasil verifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri. Dari hasil verifikasi itu diketahui bahwa proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) masih belum tuntas, sementara dokumen RKAB dari sektor ESDM juga belum tersedia.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Kepri sebelumnya telah menyatakan bahwa aktivitas perusahaan diminta untuk dihentikan sampai persetujuan PPKH diterbitkan.

“Kami sudah hentikan sampai persetujuan PPKH-nya ada. Terkait keterlanjuran penggunaan kawasan hutan mungkin bisa ditanyakan ke Gakkum Dinas LHK atau Satgas Kehutanan karena aturan lebih detail terkait kawasan hutan kami kurang memahami dan takut salah penyampaian,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Pemprov Kepri.

Bagi Andi Cori, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Ia menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola sektor pertambangan.

Karena itu, selain melaporkan ke Kejagung, KSP, dan Kementerian ESDM, dirinya juga meminta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Kalau memang ditemukan aktivitas di kawasan hutan tanpa PPKH atau kegiatan produksi tanpa RKAB, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat turun tangan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kepulauan Riau berjalan sesuai aturan. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar investasi tetap berjalan, namun tidak mengabaikan kewajiban perizinan dan perlindungan lingkungan.

Kasus PT Inti Surya Indonesia pun kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah konkret dari instansi pengawas dan aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait legalitas aktivitas tambang pasir yang berlangsung di Teluk Arang, Kuala Sempang, Kabupaten Bintan. (Red)