Katakepri.com, Bintan – Di tengah menguatnya polemik mengenai aktivitas tambang pasir darat di sejumlah wilayah Kepulauan Riau, tokoh masyarakat Kepri, Andi Cori Patahuddin, mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum.
Pemerintah, menurut Cori, juga perlu menghadirkan solusi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus melindungi kepentingan daerah.
Menurut Andi Cori, pasir darat merupakan salah satu material utama yang dibutuhkan untuk pembangunan rumah masyarakat, fasilitas publik, hingga Kontruksi infrastruktur Proyek Strategis Nasional. Kebutuhan tersebut akan terus ada seiring pertumbuhan kawasan dan pembangunan di daerah.
“Kita tentu mendukung penindakan terhadap tambang ilegal. Namun pemerintah juga harus melihat akar persoalannya. Kebutuhan pasir untuk pembangunan tetap berjalan, sementara akses terhadap sumber material yang legal masih sangat terbatas,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik pertambangan tanpa izin yang pada akhirnya sulit dikendalikan. Dalam situasi demikian, daerah tidak hanya kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga menanggung dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Andi Cori menyarankan pemerintah pusat maupun daerah mempertimbangkan pembentukan kawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikelola secara legal, terukur, dan diawasi secara ketat. Skema tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan pembangunan dan kepentingan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Kalau aktivitas itu terus berlangsung secara ilegal, negara dan daerah tidak memperoleh manfaat optimal. Padahal materialnya keluar, diperjualbelikan, dan digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan,” katanya.
Salah satu kerugian yang kerap luput dari perhatian adalah beban yang harus ditanggung pemerintah daerah akibat penggunaan infrastruktur publik oleh kendaraan pengangkut material tambang.
Jalan-jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara digunakan setiap hari oleh kendaraan bertonase besar. Namun ketika aktivitas pertambangan berlangsung tanpa izin, daerah tidak memperoleh kontribusi yang sebanding melalui pajak maupun retribusi.
Dari perspektif ekonomi pembangunan, kondisi tersebut menciptakan ketidakseimbangan antara manfaat ekonomi yang dinikmati pelaku usaha dengan biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat dan pemerintah.
Selain itu, Andi Cori menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan tata ruang di sejumlah wilayah yang memiliki potensi sumber daya pasir. Ia mencontohkan adanya kawasan yang secara faktual memiliki potensi bahan galian, tetapi dalam dokumen tata ruang masih ditetapkan sebagai kawasan pariwisata.
Menurutnya, kebijakan tata ruang harus disusun berdasarkan kajian ilmiah yang mempertimbangkan karakteristik wilayah, daya dukung lingkungan, kebutuhan ekonomi, serta arah pembangunan jangka panjang daerah.
“Kalau memang suatu kawasan lebih layak dikembangkan sebagai kawasan pariwisata, tentu harus dipertahankan. Tetapi jika hasil kajian menunjukkan ada wilayah yang lebih sesuai untuk aktivitas pertambangan terbatas dan terkendali, maka pemerintah perlu berani mengevaluasi kebijakannya,” ujar Andi Cori.
Para ahli tata kelola sumber daya alam menilai persoalan pertambangan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum. Persoalan tersebut juga menyangkut perencanaan wilayah, kepastian investasi, kebutuhan material pembangunan, dan optimalisasi penerimaan daerah.
Karena itu, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal perlu berjalan beriringan dengan pembenahan regulasi, penyediaan jalur perizinan yang jelas, serta evaluasi tata ruang berbasis data dan kajian akademik.
Dengan pendekatan demikian, kebutuhan pembangunan dapat tetap terpenuhi, lingkungan tetap terjaga, dan daerah memperoleh manfaat ekonomi yang sah melalui peningkatan pendapatan asli daerah.
Di tengah meningkatnya kebutuhan material konstruksi di Kepulauan Riau, mencari titik temu antara pembangunan dan tata kelola sumber daya alam menjadi tantangan yang tidak lagi dapat ditunda. (Red)






