Dugaan Aktivitas Tambang Tanpa PPKH dan RKAB, Andi Cori Desak Evaluasi Izin PT Inti Surya Indonesia

Katakepri.com, Bintan – Aktivitas tambang pasir yang dilakukan PT Inti Surya Indonesia (ISI) di Teluk Arang, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan penambangan hingga penjualan pasir meski sejumlah izin penting belum dimiliki.

Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, mendesak Pemerintah Provinsi Kepri untuk mencabut izin yang telah diterbitkan dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut.

Menurut Andi Cori, PT Inti Surya Indonesia hingga kini diduga belum mengantongi sejumlah dokumen penting, di antaranya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL.

“Jika benar perusahaan sudah melakukan penambangan dan penjualan sementara PPKH belum terbit, RKAB belum ada, dan dokumen lingkungan belum tuntas, maka ini persoalan serius. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” kata Andi Cori, Selasa (24/6/2026).

Ia menilai aktivitas perusahaan tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Andi Cori juga meminta Pemerintah Provinsi Kepri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan tersebut.

Desakan itu merujuk pada hasil verifikasi yang dilakukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri. Dari hasil verifikasi tersebut diketahui bahwa RKAB dari sektor ESDM belum tersedia dan proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) juga belum tuntas.

Pihak Pemprov Kepri bahkan menyebut aktivitas perusahaan telah diminta untuk dihentikan sampai persetujuan PPKH diterbitkan.

“Kami sudah hentikan sampai persetujuan PPKH-nya ada. Terkait keterlanjuran penggunaan kawasan hutan mungkin bisa ditanyakan ke Gakkum Dinas LHK atau Satgas Kehutanan karena aturan lebih detail terkait kawasan hutan kami kurang memahami dan takut salah penyampaian,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Pemprov Kepri.

Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut telah berjalan. Material hasil tambang bahkan diduga telah dipasarkan dan dikirim ke Batam.

Andi Cori meminta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan untuk memeriksa aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang belum memiliki PPKH dan RKAB, maka aktivitasnya harus dihentikan total dan dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan wajib mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara RKAB merupakan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan produksi dan penjualan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Inti Surya Indonesia terkait dugaan aktivitas penambangan dan penjualan pasir tersebut. (Red)