BPPRD Kota Tanjungpinang Imbau Masyarakat Agar Segera Urus Balik Nama Aset Sebelum Bayar PBB dan BPHTB

Kepala BPPRD mengimbau masyarakat yang belum melakukan balik nama dan memiliki data kepemilikan yang tidak valid agar segera melakukan pembaruan sebelum mengurus pembayaran PBB dan BPHTB.

Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, saat dikonfirmasi pada Senin (12/5/2025), menyebutkan bahwa PBB dan BPHTB masih menjadi sumber utama penerimaan pajak daerah.

Namun, menurutnya, realisasi potensi tersebut kerap terkendala oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus balik nama kepemilikan aset.

“Masih banyak masyarakat yang belum melakukan balik nama setelah transaksi jual beli tanah atau bangunan. Ini menyulitkan proses penagihan dan pencatatan pajak secara akurat,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap transaksi jual beli hendaknya langsung disejalankan dengan proses balik nama kepemilikan, baik untuk keperluan PBB maupun BPHTB. Tujuannya agar kewajiban pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik baru.

“Selama ini sering terjadi kasus, aset atas nama A sudah dijual ke B, tetapi PBB tetap ditagihkan ke A karena belum ada perubahan data. A mengaku sudah menjual, sementara B merasa tidak berkewajiban karena belum tercantum namanya,” jelas Said.

Untuk itu, BPPRD mengimbau masyarakat yang belum melakukan balik nama dan memiliki data kepemilikan yang tidak valid agar segera melakukan pembaruan sebelum mengurus pembayaran PBB dan BPHTB.

“SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB yang lama tetap bisa digunakan. Tapi, kami mendorong agar data-data pemilik, termasuk luas tanah atau bangunan, segera diperbarui. Perubahan data ini akan memengaruhi nilai jual objek pajak (NJOP) dan kewajiban pajak yang dikenakan,” tambahnya.

Said juga menyampaikan bahwa validitas data kepemilikan sangat penting untuk memastikan keadilan dan ketepatan dalam pungutan pajak.

Masyarakat diharapkan lebih proaktif untuk menghindari masalah administrasi dan potensi tunggakan pajak di kemudian hari. (Adv)