Katakepri.com, Lingga – Seorang pengawas lapangan dari PT Cahaya Bintan Cakrawala, Andi Cori Patahudddin, resmi melaporkan sembilan pria tak dikenal ke Polres Lingga atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/10/V/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau.
Peristiwa tersebut terjadi di Jeti PT Telaga Bintan Jaya, Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya melakukan pengecekan rutin terhadap aktivitas pemuatan bauksit. Sekitar pukul 12.40 WIB, sebuah speedboat bersandar di jeti dan menurunkan tujuh dari sembilan orang penumpangnya. Pelapor menghampiri mereka dan menanyakan asal serta tujuan kedatangan.
“Salah satu dari mereka mengatakan berasal dari ‘Ayong’ dan meminta agar aktivitas loading dihentikan karena sedang dalam perkara hukum,” ujar Andi Cori dalam laporannya.
Pelapor menjelaskan bahwa kegiatan bongkar muat yang dilakukan merupakan bagian dari kontrak kerja PT Cahaya Bintan Cakrawala dengan PT Samudra, mitra dari PT Hermina. Ia pun menyarankan agar pihak yang bersangkutan berkomunikasi langsung dengan perusahaan terkait.
Namun, beberapa orang dari rombongan tersebut justru menyebar di area jeti. Dua orang bahkan terlihat menghalangi akses lori pengangkut bauksit menuju tongkang. Saat pelapor mencoba meminta mereka menyingkir, terjadi aksi saling dorong yang berujung pada kontak fisik.
“Saya sempat ditahan oleh pekerja di lokasi untuk meredam situasi. Setelah itu, seluruh rombongan kembali ke speedboat dan meninggalkan area jeti,” tambahnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pelapor berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)