Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Tanjungpinang Lakukan Asistensi Survei Kepuasan Masyarakat

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama BPS Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan asistensi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan instrumen 
Forum Konsultasi Masyarakat (FKM) yang dipimpin Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Augus Raja Unggul di Ruang Rapat Lt.2, Kantor Wali Kota, dihadiri perwakilan dari setiap OPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang yang menjadi Unit Pelayanan Publik (UPP), Jum’at (15/11/2024).

Dalam arahannya, Augus Raja Unggul menyampaikan bahwa pentingnya mereviu pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dan instrumen forum konsultasi masyarakat tahun sebelumnya guna perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.

Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 39 mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Augus Raja Unggul juga menyampaikan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 yaitu survei kepuasan masyarakat merupakan bentuk kerja sama antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan agar penyelenggara layanan dapat meningkatkan kualitas layanannya.

Augus Raja Unggul meminta kepada setiap OPD yang menjadi UPP untuk dapat mencermati tata cara pengisian survei yang akan diberikan ke masyarakat sehingga nantinya bisa dijadikan pedoman dalam peningkatan pelayanan yang diberikan.

“Kita harus senantiasa meningkatkan pelayanan semaksimal mungkin dengan harapan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat sebagai pengguna layanan tentunya”, tegasnya.

Sementara itu, BPS Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Siti Kartini Susilowati menyampaikan reviu rekomendasi statistik sektoral dengan dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.

“Penyelenggara kegiatan statistik sektoral berkewajiban salah satunya memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik kepada BPS untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral dan menyusun database meta data statistik sektoral”, jelas Siti Kartini Susilowati dalam pemaparannya.

BPS Kota Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa penyusunan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dapat diakses di situs romantik.bps.go.id. yaitu layanan bagi instansi pemerintah untuk mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral. (Red)