Diskominfo Tanjungpinang Siapkan Perwako Sertifikat Elektronik untuk Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan Administrasi

Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, kantor wali kota Tanjungpinang, Rabu (4/9/2024), dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, serta dihadiri sejumlah OPD terkait.

Dalam rapat tersebut, Elfiani Sandri memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang yang telah memprakarsai penyusunan Perwako ini. 

Menurutnya, rancangan Perwako ini merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan digitalisasi saat ini yang semakin berkembang.

“Perwako ini sangat bermanfaat untuk mempercepat birokrasi dan mempermudah administrasi. Dengan sertifikat elektronik, pekerjaan administrasi dapat dilakukan di mana saja tanpa menghambat aktivitas di lapangan,” ujar Sandri.

Namun, Sandri juga mengingatkan agar pengguna meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen yang akan dikeluarkan.

“Saya minta setiap pasal dalam Perwako ini dicermati dengan baik untuk menjamin tertib administrasi dan keamanan data,” tambahnya.

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menjelaskan Perwako ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang mengharuskan seluruh ASN memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE). 

Sertifikat elektronik ini akan menjadi komponen penting dalam mendukung efisiensi birokrasi dan keamanan data di lingkungan pemerintahan.

“Tujuan utama dari sertifikat elektronik ini adalah untuk meningkatkan keamanan data ASN dan mempercepat proses birokrasi. SPBE memungkinkan administrasi pemerintahan dijalankan melalui perangkat elektronik, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan lebih aman,” jelas Teguh.

Selain mendukung tugas pemerintahan, Teguh juga menyebutkan sertifikat elektronik ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, baik itu SKP maupun dokumen-dokumen penting lainnya yang harus dimiliki ASN.

Rancangan perwako yang terdiri dari 9 Bab dan 28 pasal ini, dibahas secara mendetail dalam rapat tersebut, dengan fokus pada dasar hukum dan aspek teknis. 

Setiap pasal diulas satu per satu untuk memastikan implementasi yang efektif bagi seluruh penyelenggara dan pengguna di lingkungan pemko Tanjungpinang. (Red)