Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengukuhkan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Senin (19/2/2024).
Pengukuhan ini dilakukan kepada 17 organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Pj Wali kota Tanjungpinang sebagai pengarah, Sekda Tanjungpinang selaku Ketua, sedangkan wakil ketua diemban Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Selain itu terdapat Kadis Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang sebagai Sekretaris.
Sedangkan untuk anggota diisi Kepala BPKAD, Kepala Bappelitbang, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kadis PUPR,
Kadinsos, Kepala DP3 Tanjungpinang, Kadisperindag, Kadinkes, Sat Binmas Polresta Tanjungpinang, Kasi Perdata Tata Usaha Kejari Tanjungpinang, dan Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang.
Pengukuhan tersebut dipimpin Pj Wali kota Tanjungpinang Hasan,S.Sos yang diikuti seluruh tim Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang.
Hasan mengatakan pemerintah kota Tanjungpinang terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, serta untuk mendukung program pemerintah.
“Agar hal ini dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap pekerja, perlu dibentuk forum kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan di kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis.
“Dan untuk mendukung percepatan
Implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Hasan.
Hasan juga mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini melakukan komunikasi dengan konkrit dengan pemerintah daerah.
Ia melanjutkan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimaksud, maka ada beberapa tugas nantinya akan dilaksanakan, yaitu mendukung percepatan implementasi optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, melakukan edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan danmenyusun kebijakan antar pemangku kepentingan dalam hal peningkatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (Red)