katakepri.com, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK mempertimbangkan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak menyerahkan diri paling lambat Kamis (16/11/2017).
“DPO sebagaimana yang disampaikan masih dalam proses. Tentu kita menunggu waktu yang cukup. Apakah ada itikad yang baik untuk datangi KPK atau tidak. Jadi kami masih menunggu sebelum kami terbitkan,” ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Menurut Febri, malam ini seluruh pimpinan KPK akan membicarakan terkait penerbitan DPO tersebut.
Selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari Setya Novanto. Selain itu, kata Febri, hari ini KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto.
“Malam ini akan dibicarakan apakah akan dikeluarkan DPO seperti Miryam waktu itu. Kami keluarkan DPO berkoordinasi dengam polri untuk mencari yang bersangkutan,” ucapnya.
Febri pun berharap Novanto memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya melindungi atau menyembunyikan Novanto.
“Ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK, ” ucapnya. (Red)
Sumber : kompas.com






