Kendaraan Umum Yang Tak Pernah Uji KIR Siap-siap Kena Operasi Rahasia

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengingatkan kembali pemilik kendaraan angkutan umum wajib uji KIR untuk segera mengujikan kendaraanya
sesuai UUD Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1 dan 2.

Peringatan yang disampaikan Kadishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto ini seiring dengan rendahnya kesadaran pemilik kendaraan umum wajib uji KIR melakukan pengujian kendaraanya secara berkala di Kota Tanjungpinang.

“Saya tekankan kepada perusahaan-perusahaan, instansi serta perorangan pemilik kendaraan umum yang termasuk kedalam kendaraan wajib uji KIR supaya segera melakukan pengujian agar dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan fatalitas lalu lintas akibat kendraanya,” pinta Bambang.

Dalam hal ini Bambang sendiri menyebut sudah melakukan langkah-langkah upaya agar pemilik kendaraan umum wajib uji melakukan pengujian kendaraanya.

“Yang jelas kami sudah menyurati kepada mereka yang mempunyai kendaraan wajib uji, baik perusahaan, instansi maupun perorangan untuk segera melakukan uji KIR. Dan kami juga telah menyurati Dinas Pendapatan Daerah dalam hal ini BP2RD Kota Tanjungpinang agar dapat menghimbau mereka pada saat memperpanjang STNK nya,” sebut Bambang.

Bahkan, kata dia, Dishub juga sudah mengusulkan kembali anggaran untuk biaya operasi rahasia pada APBD tahun 2022 nanti, dimana operasi tersebut akan dilakukan secara gabungan bersama instansi terkait lainnya untuk menjaring kendaraan umum yang tidak mau melakukan kewajiban itu

“Kami kemarin juga sudah mengusulkan kembali supaya ada operasj rahasia di tahun 2022 nantinya,” ungkap Bambang.

Untuk diketahui sebelumnya Kasi Pengujian Kendaran Bermotor Dishub Tanjungpinang, Alfizar mengungkapkan bahwa Target Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 350 juta pada tahun 2021 melalui retrebusi sektor pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR tampaknya tak akan terpenuhi.

Hal ini lantaran kurangnya kesadaran untuk melaksanakan kewajiban itu hingga target retrebusi dari uji KIR Januari hingga Oktober
2021 masih jauh dari target, dimana saat ini masih diangka Rp 24 juta. (Angga)