Komisi III DPRD Tanjungpinang Tinjau Lanjutan Pengerjaan Pembangunan Puskesmas Sei Jang

Katakepri.com, Tanjungpinang – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dipimpin Sekretaris Komisi III Ashady Selayar didampingi sejumlah anggota Ria Ukur Rindu Tondang, Said Inderi dan Asman melakukan kunjungan ke pembangunan Puskesmas Sei Jang dan Qu’ran Centre.

Dalam kunjungannya tersebut Komisi III ditemani Konsultan dan Kontraktor serta orang-orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungpinang diantaranya Plt Kepala Dinas PUPR Zulhidayat dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dessy.

Ashady disela-sela kunjungan tersebut menilai, meski masih belum sepenuhnya rampung secara fisik (hampir rampung) bangunan Puskesmas Sei Jang tersebut sudah dapat dikategorikan layak huni.

“Menurut Kasman selaku Project Manager pembangunan ini, bangunan Pukesmas ini sudah hampir rampung tinggal pembersihan dan finishing saja,” ucapnya.

Oleh karena itu pula disini kita (Komisi III) meminta Dinas PUPR untuk menyegerakan penyelesaian pembersihannya agar dapat masuk ke tahap selanjutnya, tahap perawatan dan pelimpahan.

“Karena setelah masuk masa perawatan barulah masuk kepada tahap pelimpahan atau penyerahan kepada pemerintah kota untuk selanjutnya dapat difungsikan,” jelas Ashady.

Besar harapan Ashady dan anggota Komisi III lainnya terhadap bangunan Puskesmas ini untuk dapat segera difungsikan karena menyangkut pelayanan pengobatan masyarakat ramai.

“Besar harapan kita semua kepada pemerintah agar bangunan ini segera difungsikan sebagaimana mestinya,” harapnya.

Ditempat terpisah Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dessy, dalam pembangunan ini mengaku sudah memberikan sanksi kepada CV. Permata Bintan selaku Kontraktor pelaksana karena proses pembangunan yang sudah melewati batas kontrak 180 hari kerja.

“Mengingat tanggal berakhir kontraknya tanggal 31 Desember kemarin, kami memberikan kesempatan kepada kontraktor sampai 50 hari kerja dengan denda 1 hari Rp. 4.114.000. Saat ini kesempatan yang diberikan itu sudah berjalan 25 hari,” tandasnya.

Menurut kontrak yang ada diketahui bahwa pembangunan Puskesmas Sei Jang yang menelan anggaran senilai Rp. 4 miliar lebih dengan waktu 180 hari kerja yang dimulai tanggal 18 Juni itu seharusnya berkahir tanggal 14 Desember 2020 kemarin. (Angga)