Katakepri.com, Tanjungpinang – Minggu 06 Desember 2020 besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mulai menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Pilkada di wilayah Kota Tanjungpinang.
Penertiban yang dilakukan tersebut ditujukan pada semua Alat Peraga Kampanye, termasuk baliho, spanduk banner dan lain-lain.
“Besok Minggu tanggal 06 kita mulai menertibkan semua jenis APK,” ujar Komisioner KPU, Muhammad Yusuf Mahidin, Jumat (04/12).
Pada penertiban besok, kata Yusuf KPU akan didampingi anggota Kepolisian, Satpol PP serta anggota Bawaslu termasuk Panwascam, PKD hingga PTPS.
“Penertiban itu dilakukan karena sudah masuknya masa tenang,” jelasnya.
Diketahui dari Yusuf, satu Paslon pada Pilkada ini diberikan jatah oleh KPU masing-masing 15 baliho, jumlah tersebut termasuk 5 baliho yang telah disediakan oleh KPU.
“Berdasarkan aturan KPU Kabupaten satu Paslon itu 15 baliho maksimal itu kita lakukan untuk estetika,” pungkasnya. (Angga)